Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Posted by Bang Tobing On 10.34 No comments
Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))

“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)

Pernah pula beliau bersabda:

(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ و مَعهاَ ذُوْ مَحْرَمٍ))

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Kata mahram yang disebutkan dalam dua sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas sering kita dengar, yang oleh kebanyakan orang di negeri kita ini disebut dengan istilah muhrim (istilah yang lebih tepat untuk menunjukkan orang yang berihram untuk haji atau umrah). Namun demikian, meski kata ini acap didengar, seringkali disebut, tetapi tidak dimengerti oleh sebagian besar orang. Terbukti, dua titah Rasul yang agung di atas jauh dari pengamalan. Entah karena tidak memahami apa itu mahram, entah karena tidak mengetahui adanya titah yang agung ini, atau mereka tahu namun tak peduli, wallahul musta’an.

Berkaitan dengan ini, syariat yang mulia menetapkan keharaman bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya kecuali di hadapan kerabatnya yang diistilahkan dengan mahram ini, karena :

(( اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ))

“Wanita itu adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1882. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Muslim dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Namun, sekali lagi apa yang dikehendaki syariat agar wanita berhijab di hadapan laki-laki selain mahramnya banyak diabaikan oleh para muslimah dan wali-wali mereka pun tak ambil peduli.

Apakah Mahram Itu?
Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)

Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Tanzil-Nya :

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.

“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)
Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah:
• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)

Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu ‘anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan:

أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.

Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))

“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut:

• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)

• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)

• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾

“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾

Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾

“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut.

Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)

Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾

“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]

Adakah Mahram Sementara?

Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab: “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu/ keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut.
Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:

﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن. فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Dan Allah tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut. (Diringkas dari Fatawa Al-Haram, 1408 H, hal. 288-292)


Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Quran dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.

Adapun dalil dari Al-Qur`an :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An- Nuur : 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.

Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).

Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya”. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 2/227).

Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah : “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya”. (Tafsir Fathul Qodir 4/32).

Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah : “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ghofir ayat 19 :

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرِ

“Dia mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati”.

Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang”.

Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata : “Makna dari ayat (An-Nuur : 31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang”. (Adhwa` Al-Bayan 9/190).

Dalil-dalil dari Sunnah :

Dari Abi Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Hati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majlis-majlis yang kami berbicara didalamnya ?, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menjawab : “Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajlis maka berikanlah bagi jalanan haknya”, mereka bertanya : “Dan apa haknya jalanan itu ?”, Rasulullah menjawab : “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar”.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11) : “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki atauipun wanita selain mahramnya”.

Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168) : “ghodhdhul bashor (menundukkan pandangan) yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan”.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menegaskan :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.

Imam Bukhary dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.

Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththol, beliau berkata bahwa : “mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram”. (Fathul Bary 11/26).

Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah (jalan) yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang mana hal itu termasuk dosa besar.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر

“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ada sisir yang beliau menggaruk kepalanya, maka beliau berkata : “Sekiranya saya tahu engkau memandang (kekamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena alasan pandangan”. (HR. Bukhary-Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya meminta izin disebabkan karena hal memandang dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram”. (Fathul Bary : 11/221).

Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ

“Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memberi perintah kepadaku : “Palingkanlah pandanganmu”. (HR. Muslim).

Syeikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa”. (Bahjatun Nadzirin 3/146).

Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).
Berkata Syaikh Muhadits (ahli hadits) Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: ”Di kalangan ahli ilmu dan para penuntut ilmu ini telah masyhur bahwa hadits dla’if (lemah) boleh diamalkan dalam fadlailul ‘amal (keutamaan amal). Mereka menyangka bahwa perkara ini tidak diperselisihkan. Bagaimana tidak, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam berbagai kitab beliau bahwa hal ini telah disepakati. (Seperti dalam kitab Arba’in Nawawi, pent.) Tetapi pernyataan beliau itu terbantah karena perselisihan dalam hal ini ma’ruf. Sebagian besar para muhaqiq (peneliti) berpendapat bahwa hadits dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam perkara-perkara hukum maupun keutamaan-keutamaan.

Syaikh Al-Qasimi rahimahullah dalam kitab Qawaid At-Tahdits, hal: 94 mengatakan bahwa pendapat tersebut diceritakan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyunul Atsar dari Yahya bin Ma’in dan Fathul Mughits beliau menyandarkannya kepada Abu Bakr bin ‘Arabi. Pendapat ini juga merupakan pendapat Bukhari, Muslim dan Ibnu Hajm.
Saya (Syaikh Al-Albani) katakan bahwa inilah yang benar menurutku, tidak ada keraguan padanya karena bebarapa perkara;pertama: Hadits dla’if hanya mendatangkan sangkaan yang salah (dzanul marjuh). Tidak boleh beramal dengannya berdasarkan kesepakatan. Barangsiapa mengecualikan boleh beramal dengan hadits dla’if dalam keutamaan amal, hendaknya dia mendatangkan bukti, sungguh sangat jauh!. Kedua: Yang aku pahami dari ucapan mereka tentang keutamaan amal yaitu amal-amal yang telah disyari’atkan berdasarkan hadits shahih, kemudian ada hadits lemah yang menyertainya yang menyebutkan pahala khusus bagi orang yang mengamalkannya. Maka hadits dla’if dalam keadaan semacam ini boleh diamalkan dalam keutamaan amal, karena hal itu bukan pensyari’atan amal itu tetapi semata-mata sebagai keterangan tentang pahala khusus yang diharapkan oleh pelakunya. Oleh karena itu ucapan sebagaian ulama dimasukkan seperti ini. Seperti Syaikh Ali Al-Qari rahimahullah dalam Al-Mirqah 2/381 mengatakan bahwa hadits lemah diamalkan dalam perkara keutamaan amal walaupun tidak didukung secara ijma’ sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi, yaitu pada amal yang shahih berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.

Maka dengan dasar inilah maka beramal dengan hadits dla’if diperbolehkan jika telah adanya hadits shahih yang menunjukkan disyari’atkannya amal itu. Akan tetapi kebanyakan orang yang berpendapat seperti itu tidak dimaksudkan makna seperti itu. Buktinya kita menyaksikan mereka beramal dengan hadits-hadits dla’if yang tidak terkandung dalam hadits-hadits shahih, seperti Imam An-Nawawi dan yang mengikutinya menganggap sunnah menjawab ucapan orang yang mengumandangkan iqamah ketika mengucapkan dua kalimat syahadat (=qadqa matis shalah, qadqa matis shalah) dengan ucapan “aqamahala wa adamaha” (=semoga Allah menegakkannya dan melazimkannya), padahal hadits tentang masalah ini adalah dha’if . [Kelemahan hadits ini dapat dilihat pada; Irwa’ul Ghalil 241. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah; Ilmu Ushulil Bida’, hal: 157. Syaikh ‘Ali Hasan bin Adul Hamid.]

Amal ini tidak ditetapkan pensyari’atannya kecuali pada hadits dla’if tersebut. Meskipun demikian mereka menganggap hal itu merupakan suatu sunnah. Padahal perkara sunnah adalah salah satu hukum diantara kelima hukum (yakni: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram) yang harus ditetapkan berdasarkan dalil.

Betapa banyak perkara-perkara yang mereka anggap disyari’atkan dan disunnahkan bagi manusia hanya didasari dengan hadits-hadits lemah yang tidak ada asal pensyari’atannya dalam hadits shahih. Akan tetapi disini tidak mungkin untuk mencantumkan sebagai contoh, cukuplah salah satu contoh yang telah aku sebutkan.

Adapun yang terpenting disini adalah hendaklah orang-orang yang menyelisihi hal ini mengetahui bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak mutlak menurut orang-orang yang berpendapat dengannya. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam Tabyanul Ujab, hal: 3-4 bahwa para ahli ilmu telah bermudah-mudah dalam membawakan hadits-hadits tentang keutamaan amal walaupun memiliki kelemahan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seharusnya hal ini diberi syarat yaitu orang yang beramal dengannya menyakini bahwa hadits itu lemah dan tidak memasyhurkannya sehingga orang tidak beramal dengan hadits dla’if dan mensyari’atkan apa yang tidak disyari’atkan atau sebagian orang-orang jahil (=bodoh) menyangka bahwa hadits itu adalah shahih.

Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Ustadz Abu Muhammad bin Abdus Salam dan lain- lain.
Hendaknya setiap orang khawatir jika termasuk dalam ancaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam:

“Barangsiapa menceritakan dariku satu hadits yang dianggap hadits itu dusta, maka dia termasuk seorang pendusta” [Untuk lebih jelasnya lihat permasalahn ini pada kitab Syarh Shahih Muslim, juz: 1, bagian muqadimah. Imam An-Nawawi Ad- Damsiqi rahimahullah.]

Maka bagaimana orang yang mengamalkannya?!. Tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam perkara keutamaan amal, sebab semuanya adalah syari’at.

Inilah tiga syarat penting diperbolehkannya beramal dengan hadits-hadits hla’if dalam keutamaan amal;
- Hadits itu tidak maudlu’ (=palsu).
- Orang yang mengamalkannya mengetahui bahwa hadits itu adalah dha’if.
- Tidak memasyhurkan untuk beramal dengannya.

Akan tetapi sangat disayangkan kita menyaksikan kebanyakan ulama lebih-lebih orang awam meremehkan syarat-syarat ini. Mereka mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kelemahannya, mereka tidak mengetahui apakah kelemahannya ringan atau sangat parah sehingga (hadits) tersebut tidak boleh diamalkan. Kemudian mereka memasyhurkannya sebagaimana halnya beramal dengan hadits shahih!. Oleh karena itu banyak ibadah-ibadah dikalangan kaum Muslimin yang tidak shahih dan memalingkan mereka dari ibadah-ibadah yang shahih yang diriwayatkan dengan sanad-sanad (=jalan, pent) yang shahih.

Kemudian syarat-syarat tersebut menguatkan pendapat kami bahwa sebagian besar ulama tidak menginginkan makna yang kami anggap kuat tadi, sebab satupun diantara syarat-syarat itu tidak diterapkan sebagaimana yang tanpak.

Menurutku (Syaikh Al-Albani), Al-Hafidz Ibnu Hajar cenderung kepada tidak boleh beramal dengan hadits dla’if berdasarkan ucapan beliau yang telah lewat bahwa tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam keutamaan amal sebab semuanya adalah syari’at.

Inilah yang haq, karena hadits dla’if yang tidak ada penguatnya kemungkinan adalah maudlu’ (=palsu), bahkan umumnya palsu dan mungkar. Hal ini ditegaskan oleh sebagian ulama. Orang yang membawakan hadits dla’if termasuk dalam ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam:”…yang dianggap hadits itu dusta”, yaitu dengan menampakkan demikian. Oleh karena itu Al-Hafidz menambahkan dengan ucapannya:”Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya”.

Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Hibban bahwa setiap orang yang ragu terhadap apa yang dia riwayatkan, shahih atau tidak shahih, maka dia termasuk dalam hadits ini. Dan kita katakan seperti perkataan Al-Hafidz (Ibnu Hajar):”Maka bagaimanakah dengan orang yang mengamalkannya”.
Inilah penjelas dari maksud ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar tersebut. Adapun jika ucapan beliau dimaksudkan kepada larangan memakai hadits maudlu’ (=palsu) dan tidak ada perbedaan antara perkara hukum dan keutamaan adalah sangat jauh dari konteks ucapan Al-Hafidz, sebab ucapan beliau adalah dalam pembahasan hadits dla’if, bukan maudlu’ sebagaimana hal itu tidak tersembunyi.

Apa yang kami sebutkan tidak menafi’kan (=meniadakan) bahwa Al-Hafidz (Ibnu Hajar) menyebutkan syarat-syarat itu untuk mengamalkan hadits dla’if. Sebab kita katakan bahwa Al-Hafidz menyebutkan perkataan itu kepada orang-orang yang membolehkan memakai hadits dla’if dalam perkara keutamaan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seakan-akan beliau berkata kepada mereka:”Jika kalian berpendapat demikian, maka seharusnya kalian menerapkan syarat-syarat ini”.

Al-Hafidz tidaklah menyatakan dengan tegas bahwa dia menyetujui mereka dalam membolehkan (beramal dengan hadits-hadits yang dla’if) dengan syarat-syarat itu. Bahkan diakhir ucapan beliau menegaskan sebaliknya seperti yang telah kami terangkan.
Kesimpulannya, bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak diperbolehkan sebab menyelisihi hukum asal dan tidak ada dalilnya. Orang yang membolehkannya harus memperhatikan syarat-syarat itu ketika mengamalkan hadits dla’if, Wallahu Muwaffiq. Demikian perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

[Tamamul Minah Fii Ta’liq Fiqh Sunnah, hal: 34-38. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dinukil dari majalah Salafy edisi: XXIII/Ramadlan/1418H/1996, hal: 23-25.]
Unduh Adobe Flash player

Site search