‫بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Pengertian 

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna : 
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." 

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta. 

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya. Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al - Qur'an. 


Dasar Wajibkan  Zakat

Dalil Al-Qur'an: Al - Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Dalil hadist: dalam shahih bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. Memang masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sayang jika zakat tidak dipungut dari penghasilan meskipun penghasilan yang tidak halal seperti dari judi dan penjualan minuman keras, karena menurut mereka potensi dari penghasilan tersebut besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat. Memang benar akan ada manfaat yang akan didapat dengan memungut zakat dari penghasilan seperti judi dan penjualan minuman keras, namun manfaat yang diterima lebih kecil dibanding dengan mudharat yang ditimbulkannya.


Apa Yang Wajib di-Zakatkan ?

1. Zakat Perdagangan
a.  Telah mencapai haul
b.  Mencapai nishab 85 gr emas
c.  Besar zakat 2,5 %
d. Dapat dibayar dengan barang atau uang
e. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
f.  Cara Hitung :
    Zakat Perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) - (hutang-kerugian) x 2,5 %
2. Zakat Pertanian
a. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
b. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
c. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %.
d. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %.
3. Zakat Emas dan Perak 
a. Mencapai haul
b. Mencapai nishab, 85 gr emas murni atau 595 gr perak
c. Besar zakat 2,5 %
d. Besar zakat emas
     - Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
         Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
     - Jika emas/perak dipakai
         Zakat emas/perak = (emas yang dimiliki - emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
4. Zakat Fitrah
Ketentuan :
a. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
    Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
b. Orang yang wajib membayar zakat fitrah
    Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
c. Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
    Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan

Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar'i(sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-hari.
5. Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :
a. Mencapai nishab setara 520 kg
b. Besar zakat 2,5 %
c. Kaidah menghitung zakat profesi
      - Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %   
    - Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ). Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi:
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %. Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
   Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
   i.  Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan)*
   ii. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 %

Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

6. Zakat Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 %
1. Zakat simpanan Tabungan
    Saldo akhir : saldo akhir - Bagi hasil/bunga
    Besarnya zakat : 2,5 % x saldo akhir
2. Zakat Simpanan Deposito
    Penghitungan sama dengan zakat simpanan Tabungan.
7. Zakat Hadiah
a. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
b. Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.

Jika hibah :
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga - duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.


Mustahiqul Zakat (Penerima ZAKAT)

"Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."
Delapan golongan mustahik zakat

1. Fakir dan Miskin
Golongan yang pertama dan yang kedua disebutkan dalam Al-Qur'an adalah fakir miskin. ada perbedaan pendapat diantara ulama tentang batasan yang membedakan antara fakir dan miskin. Tetapi para ulama sepakat bahwa baik fakir maupun miskin memiliki harta dibawah nishab zakat, yaitu mereka yang tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari, baik makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (Akutansi Zakat, DR.Husain Syahatah)

2. Amil (Petugas zakat)
Petugas zakat merupakan golongan ketiga yang disebutkan oleh Allah SWT sebagai mustahik zakat. Zakat diberikan kepada para petugasnya baik yang kaya maupun yang miskin. Karena zakat yang diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan mereka, bukan juga karena ketidak mampuan mereka, tapi sebagai upah atau gaji atas kerja yang telah mereka lakukan dalam mengurus dan mengelola harta zakat.

3. Muallaf
Menurut pakar zakat Didin Hafidhuddin, pada saat sekarang bagian muallaf dapat diberikan kepada lembaga-lembaga da'wah yang mengkhususkan garapannya untuk menyebarkan Islam didaerah-daerah terpencil dan disuku-suku terasing yang belum mengenal Islam. Juga dapat dialokasikan pada lembaga-lembaga da'wah yang bertugas melakukan balasan dan jawaban dalam rangka mengcounter pemahaman-pemahaman buruk tentang Islam yang dilontarkan oleh misi-misi agama tertentu yang kini sudah semakin merajarela, Juga dapat diberikan kepada lembaga-lembaga yang biasa melakukan training-training keIslaman bagi orang-orang yang baru masuk Islam, Atau juga untuk mencetak berbagai brosur dan media informasi lainnya yang dikhususkan bagi mereka yang baru masuk Islam.

4. Riqab (memerdekakan budak)
Hendaklah zakat difungsikan untuk membebaskan budak. Disamping dengan zakat Islam berusaha untuk mengentaskan kemiskinan, juga berusaha untuk membebaskan perbudakan, dan sarana-sarana yang ada dalam Islam untuk membebaskan budak bukan hanya dengan zakat saja, tapi juga ada sarana-sarana lainnya seperti kifarat sumpah. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 89:
" ...Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak..."

Juga dalam kifarat dzihar, sebagaimana yang tercantum dalam surah Al Mujadilah ayat 3 :
"Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mak (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur...."

5. Gharimin (orang yang berhutang)
Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai hutang, dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari hutangnya.

Menurut Imam Malik, Syafi'I dan Ahmad, bahwa orang yang mempunyai hutang terbagi kepada dua golongan. Pertama, orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya. Kemaslahatan ini adalah kemaslahatan yang digunakan untuk kebutuhan pokok bagi diri dan keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya. Kedua, orang yang berutang untuk kemaslahatan umum. Contohnya orang yang mendamaikan dua pihak yang bersengketa, tetapi membutuhkan dana yang lumayan besar, sehingga ia harus berhutang. Atau orang yang melakukan amal-amal kebaikan, seperti memelihara anak-anak yatim, mengurus orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa, dan lain sebagainya.

6. Fisabilillah (dijalan Allah)
Secara umum makna dari fisabilillah ini segala amal perbuatan dalam rangka dijalan Allah. Pada zaman Rosulullah, fisabilillah adalah para sukarelawan perang yang ikut berjihad bersama beliau yang tidak mempunyai gaji tetap sehingga mereka diberi bagian dari zakat.

Para ulama baik salaf maupun khalaf berbeda pendapat tentang batasan fisabilillah. sebagian ada yang mempersempit, dan sebagian memperluas. Pendapat yang memperluas menyatakan bahwa segala amal perbuatan shaleh yang dilakukan secara ikhlas dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, baik yang bersifat pribadi maupun kemasyarakatan, termasuk dalam kerangka fisabilillah. Adapun pendapat yang mempersempit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah disini adalah khusus untuk jihad.

Menurut syekh yusuf Qardhawi, bahwa jihad itu sendiri bukan hanya dalam bentuk perang saja, tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah dimuka bumi ini dan merendahkan kalimat orang-orang kafir. Dalam konteks kontemporer, dana zakat dari pos fisabilillah ini boleh digunakan untuk hal-hal seperti mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan da'wah Islam yang benar dalam rangka menyampaikan risalahnya pada orang-orang non-muslim diseluruh dunia yang didalamnya terdapat berbagai macam agama dan aliran.

Juga untuk mendirikan pusat kegiatan Islam untuk mendidik generasi muda Islam, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah Islam dari kekufuran, menangkal pemikiran-pemikiran sesat yang sengaja dihembuskan oleh musuh-musuh Islam yang berusaha untuk menghancurkan Islam.

Juga untuk mendirikan percetakan surat kabar Islam, untuk menandingi berita-berita dari media-media yang merusak dan menyesatkan, membela Islam dari kebohongan-kebohongan musuh-musuh Islam yang menjelek-jelekkan Islam dengan media yang mereka miliki, serta menjelaskan Islam secara benar.

Menolong para da'I yang menyeru pada ajaran Islam yang benar, menolong mereka dari orang jahat dan zhalim, yang berusaha untuk menyiksa, membunuh, mengusir, maka menolong mereka agar tetap tegak dan istiqamah dalam menghadapi kekufuran dan kezaliman, juga termasuk fisabilillah.

Semua hal-hal yang telah disebutkan diatas apabila dilakukan dalam rangka meninggikan kalimat Allah, dan bukan dalam rangka fanatisme golongan, bukan dalam rangka kepentingan pribadi dan keluarga, maka termasuk fisabilillah.

7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan terputus bekalnya. Perjalanan disini adalah perjalanan yang mempunyai nilai ibadah dan bukan perjalanan dalam rangka maksiat. Perjalanan yang mempunyai nilai ibadah misalnya orang yang menuntut ilmu didaerah lain, atau orang yang melakukan da'wah disuatu daerah, atau orang yang mencari kerja disuatu negri untuk menafkahi keluarganya, kemudian apabila mereka semua terputus bekalnya dan mereka membutuhkan harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan mereka, maka mereka diberi zakat dari pos Ibnu Sabil.


HITUNG ZAKAT


Unduh Adobe Flash player

Site search