Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian. Tampilkan semua postingan
Alhamdulillah, kita memasuki bulan Muharram 1434 H, yang berarti mengawali tahun baru 1434 H dan meninggalkan tahun 1433 H. Kita bersyukur kepada Allah Ta’ala atas kesempatan hidup yang masih diberikan kepada kita. Semoga kita dapat melaksanakan risalah ibadah secara ikhlas dan benar. Dan semoga kita serta seluruh umat Islam di tahun ini lebih baik dari tahun yang lalu dan tahun yang akan datang akan lebih baik lagi dari tahun ini.

Keutamaan Bulan Muharram

Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah. Empat bulan tersebut adalah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya jumlah bulan di Kitabullah (Al Quran) itu ada dua belas bulan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, empat di antaranya adalah bulan-bulan haram” (QS. At Taubah: 36)

Kata Muharram artinya ‘dilarang’. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan dimuliakan oleh masyarakat Jahiliyah. Pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan bentuk persengketaan lainnya. Kemudian ketika Islam datang kemuliaan bulan haram ditetapkan dan dipertahankan sementara tradisi jahiliyah yang lain dihapuskan termasuk kesepakatan tidak berperang.

Bulan Muharram memiliki banyak keutamaan, sehingga bulan ini disebut bulan Allah (syahrullah). Beribadah pada bulan haram pahalanya dilipatgandakan dan bermaksiat di bulan ini dosanya dilipatgandakan pula. Pada bulan ini tepatnya pada tanggal 10 Muharram Allah menyelamatkan nabi Musa as dan Bani Israil dari kejaran Firaun. Mereka memuliakannya dengan berpuasa. Kemudian Rasulullah saw. menetapkan puasa pada tanggal 10 Muharram sebagai kesyukuran atas pertolongan Allah. Masyarakat Jahiliyah sebelumnya juga berpuasa. Puasa 10 Muharram tadinya hukumnya wajib, kemudian berubah menjadi sunnah setelah turun kewajiban puasa Ramadhan. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا يَعْنِي عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu Abbas RA, bahwa nabi saw. ketika datang ke Madinah, mendapatkan orang Yahudi berpuasa satu hari, yaitu ‘Asyuraa (10 Muharram). Mereka berkata, “ Ini adalah hari yang agung yaitu hari Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan keluarga Firaun. Maka Nabi Musa as berpuasa sebagai bukti syukur kepada Allah. Rasul saw. berkata, “Saya lebih berhak mengikuti  Musa as. dari mereka.”  Maka beliau berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa” (HR Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Dari Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baiknya puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan sebaik-baiknya ibadah setelah ibadah wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim)

Walaupun ada kesamaan dalam ibadah, khususnya berpuasa, tetapi Rasulullah saw. memerintahkan pada umatnya agar berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Yahudi, apalagi oleh orang-orang musyrik. Oleh karena itu beberapa hadits menyarankan agar puasa hari ‘Asyura diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari ‘Asyura.

Secara umum, puasa Muharram dapat dilakukan dengan beberapa pilihan. Pertama, berpuasa tiga hari, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, yaitu puasa tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Kedua, berpuasa pada hari itu dan satu hari sesudah atau sebelumnya, yaitu puasa tanggal: 9 dan 10, atau 10 dan 11. Ketiga,  puasa pada tanggal 10 saja, hal ini karena ketika Rasulullah memerintahkan untuk puasa pada hari ‘Asyura para sahabat berkata: “Itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, beliau bersabda: “Jika datang tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan, akan tetapi beliau meninggal pada tahun tersebut.” (HR. Muslim).

Landasan puasa tanggal 11 Muharram didasarkan pada keumuman dalil keutamaan berpuasa pada bulan Muharram. Di samping itu sebagai bentuk kehati-hatian jika terjadi kesalahan dalam penghitungan awal Muharram.

Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk banyak bersedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram. Tradisi ini memang tidak disebutkan dalam hadits, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu baik untuk dilakukan.

Demikian juga sebagian umat Islam menjadikan bulan Muharram sebagai bulan anak yatim. Menyantuni dan memelihara anak yatim adalah sesuatu yang sangat mulia dan dapat dilakukan kapan saja. Dan tidak ada landasan yang kuat mengaitkan menyayangi dan  menyantuni anak yatim hanya pada bulan Muharram.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Oleh karena itu  salah satu momentum yang sangat penting bagi umat Islam yaitu menjadikan  pergantian tahun baru Islam sebagai sarana umat Islam untuk muhasabah terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan dan rencana ke depan yang lebih baik lagi. Momentum perubahan dan perbaikan menuju kebangkitan Islam sesuai dengan jiwa hijrah Rasulullah saw. dan sahabatnya dari Mekah dan Madinah.

Legenda Dan Mitos Muharram

Di samping keutamaan bulan Muharram yang sumbernya sangat jelas, baik disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi banyak juga  legenda dan mitos yang terjadi di kalangan umat Islam menyangkut hari ‘Asyura.

Beberapa hal yang masih menjadi keyakinan di kalangan umat Islam adalah legenda bahwa pada hari ‘Asyura Nabi Adam diciptakan, Nabi Nuh as di selamatkan dari banjir besar, Nabi Ibrahim dilahirkan dan Allah Swt menerima taubatnya. Pada hari ‘Asyura Kiamat akan terjadi dan siapa  yang mandi pada hari ‘Asyura diyakini tidak akan mudah terkena penyakit. Semua legenda itu sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam. Begitu juga dengan keyakinan bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyiapkan makanan khusus untuk hari ‘Asyura.

Sejumlah umat Islam mengaitkan kesucian hari ‘Asyura dengan kematian cucu Nabi Muhammad Saw, Husain saat berperang melawan tentara Suriah. Kematian Husain memang salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Islam. Namun kesucian hari ‘Asyura tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa ini dengan alasan yang sederhana bahwa kesucian hari ‘Asyura sudah ditegakkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw jauh sebelum kelahiran Sayidina Husain. Sebaliknya, adalah kemuliaan bagi Husain yang kematiannya dalam pertempuran itu bersamaan dengan hari ‘Asyura.

Bid’ah Di Bulan Muharram

Selain legenda dan mitos yang dikait-kaitkan dengan Muharram, masih sangat banyak bid’ah yang jauh dari ajaran Islam. Lebih tepat lagi bahwa bid’ah tersebut merupakan  warisan ajaran Hindu dan Budha yang sudah menjadi tradisi  masyarakat Jawa yang mengaku dirinya sebagai penganut aliran kepercayaan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan Kejawen.

Dari segi sistem penanggalan, memang penanggalan dengan sistem peredaran bulan bukan hanya dipakai oleh umat Islam, tetapi masyarakat Jawa juga menggunakan penanggalan dengan sistem itu. Dan awal bulannya dinamakan  Suro. Pada hari Jum’at malam Sabtu, 1 Muharram 1428 H bertepatan dengan 1 Suro 1940. Sebenarnya penamaan bulan Suro, diambil dari ’Asyura yang berarti 10 Muharram. Kemudian sebutan ini menjadi nama bulan pertama bagi penanggalan Jawa.

Beberapa tradisi dan keyakinan yang dilakukan sebagian masyarakat Jawa sudah sangat jelas bid’ah dan  syiriknya, seperti Suro diyakini sebagai bulan yang keramat, gawat dan penuh bala. Maka diadakanlah upacara ruwatan dengan mengirim sesajen atau tumbal ke laut. Sebagian yang lain dengan cara bersemedi mensucikan diri bertapa di tempat-tempat sakral (di puncak gunung, tepi laut, makam, gua, pohon tua, dan sebagainya) dan ada juga yang melakukan dengan cara lek-lekan ‘berjaga hingga pagi hari’ di tempat-tempat umum (tugu Yogya, Pantai Parangkusumo, dan sebagainya). Sebagian masyarakat Jawa lainnya juga melakukan cara sendiri yaitu mengelilingi benteng keraton sambil membisu.

Tradisi tidak mengadakan pernikahan, khitanan dan membangun rumah. Masyarakat  berkeyakinan apabila melangsungkan acara itu maka akan membawa sial dan malapetaka bagi diri mereka.

Melakukan ritual ibadah tertentu di malam Suro, seperti  selamatan atau syukuran, Shalat Asyuro, membaca Doa Asyuro (dengan keyakinan tidak akan mati pada tahun tersebut) dan ibadah-ibadah lainnya. Semua ibadah tersebut merupakan bid’ah (hal baru dalam agama) dan tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabatnya. Hadist-hadits yang menerangkan tentang Shalat Asyuro adalah palsu sebagaimana disebutkan oleh imam Suyuthi dalam kitab al-La’ali al-Masnu’ah.

Tradisi Ngalap Berkah dilakukan dengan mengunjungi daerah keramat atau melakukan ritual-ritual, seperti mandi di grojogan (dengan harapan dapat membuat awet muda), melakukan kirab kerbau bule (kiyai slamet) di keraton Kasunan Solo, thowaf di tempat-tempat keramat, memandikan benda-benda pusaka, begadang semalam suntuk dan lain-lainnya. Ini semuanya merupakan kesalahan, sebab suatu hal boleh dipercaya mempunyai berkah dan manfaat jika dilandasi oleh dalil syar’i (Al Qur’an dan hadits) atau ada bukti bukti ilmiah yang menunjukkannya. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita dari kesyirikan dan kebid’ahan yang membinasakan.

Menyikapi berbagai macam tradisi, ritual, dan amalan yang jauh dari ajaran Islam, bahkan cenderung mengarah pada bid’ah, takhayul dan syirik, maka marilah kita bertobat kepada Allah dan melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Muharram seperti puasa. Rasulullah saw.  menjelaskan bahwa puasa pada hari ‘Asyura  menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah berlalu.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَن صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Dari Abu Qatadah RA. Rasulullah ditanya tentang puasa hari ‘asyura, beliau bersabda: “Saya berharap ia bisa menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang telah lewat.”  (HR. Muslim).

Demikian bayan dari Pusat Konsultasi Syariah Indonesia tentang keutamaan bulan Muharram, sebagai panduan umat Islam untuk mengisi bulan Muharram. Wallahu ’alam bishawwab.

Adakah Batasan Sabar ?

Posted by Bang Tobing On 19.38 No comments



Hakikatnya, kesabaran itu tidak memiliki batas sebagaimana ganjaran yang Allah sediakan bagi mereka yang bersabar pun tidak memiliki batas.

Allah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)

Ibnu Al-Jauzi mengatakan dalam Tashil li Ulumi At-Tanzil, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. Ayat ini dapat ditafsirkan dengan dua makna. Pertama, orang yang sabar akan mendapatkan balasan pahala atas kesabarannya dan Allah tidak menghisab amalannya. Mereka inilah yang dijanjikan masuk surga tanpa hisab. Kedua, balasan orang yang melakukan kesabaran itu tidak terbatas, lebih banyak dari apa yang diperhitungkan dan lebih besar daripada apa yang ditakar di mizan pahala, inilah pendapat mayoritas ulama.

Sabar adalah amalan yang agung, sampai-sampai Allah katakan bahwasanya Dia bersama orang yang sabar.

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

“Dan bersabarlah! Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal:46)

Dari ayat ini dapat kita katakan, ketika kita memilih untuk tidak bersabar berarti kita telah memilih untuk melepaskan kebersamaan Allah berupa rahmat dan perlindungan-Nya.

Dengan kesabaran pun Allah akan mengangkat seseorang menjadi pemimpin umat, panutan, dan kedudukan yang mulia. Allah berfirman,

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِئَايَاتِنَا يُوقِنُونَ

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24)

Demikian besar rahmat dan ganjaran yang Allah berikan bagi orang-orang yang bersabar. Pahala dan keutamaan yang begitu besar ini; ma’iyah (kebersamaan) dari Allah, pahala tanpa batas, kedudukan yang mulia, semestinya menjadikan seseorang berkeinginan kuat dan terpacu untuk mewujudkan hakikat kesabaran itu sendiri, yakni kesabaran yang tiada batas.

Perang Badr Kubra bag-3 (tamat)

Posted by Bang Tobing On 16.55 No comments
 

Jumlah yang tidak seimbang itu ternyata tidak menyurutkan semangat para shahabat untuk terus maju menyerang musuh mereka. Akhirnya, satu demi satu tokoh-tokoh utama kaum musyrikin berjatuhan. Kekalahan mereka semakin membayang.

Bahkan Iblis yang menyertai barisan kafir Quraisy dengan menyamar sebagai Suraqah bin Malik, bangsawan Bani Kinanah, lari tunggang langgang meninggalkan medan pertempuran begitu kedua pasukan saling bertemu. Demikian diterangkan sebagian mufassir berkaitan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla yang menceritakan hal ini:

وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لاَ غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لاَ تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَاللهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: ‘Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadap kalian pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.’ Maka ketika kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat (berhadapan), setan itu balik ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya saya berlepas diri dari kalian; sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; sesungguhnya saya takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Anfal: 48)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu menceritakan, diriwayatkan bahwa setan yang menyamar sebagai Suraqah bin Malik bin Ju’syum, dari Bani Bakr bin Kinanah yang ketika itu ditakuti Quraisy kalau-kalau menyerang dari belakang. Setelah menyamar di hadapan mereka, Allah ‘Azza wa Jalla menerangkan tentang kejadian tersebut. Adh-Dhahhak berkata: “Iblis datang kepada mereka (pasukan musyrikin) pada peristiwa Badr membawa bendera dan sepasukan tentaranya. Dia memberikan keyakinan kepada mereka bahwa mereka tidak akan kalah, karena mereka berperang demi agama nenek moyang mereka.”

Ibnul Qayyim rahimahullahu menceritakan (Az-Zad, 3/181):
“…Ketika musuh Allah itu melihat tentara Allah turun dari langit, dia melarikan diri berbalik ke belakang. Kaum musyrikin bertanya: “Hai Suraqah, mau ke mana? Bukankah kau sudah mengatakan bahwa kau pelindung kami, tidak akan meninggalkan kami?” Iblis menyahut: “Sungguh, aku melihat apa yang tidak kalian lihat, saya takut kepada Allah, dan Allah sangat keras siksa-Nya.”

Dia benar ketika mengatakan “Saya melihat apa yang tidak kalian lihat”, tapi dusta ketika mengatakan saya takut kepada Allah. Yang benar, dikatakan bahwa dia sebetulnya takut kalau binasa di tangan tentara Allah tersebut. Inilah yang jelas.1

Tewasnya Abu Jahl dan Umayyah bin Khalaf
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

مَنْ يَنْظُرُ مَا صَنَعَ أَبُوْ جَهْلٍ فَانْطَلَقَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ فَوَجَدَهُ قَدْ ضَرَبَهُ ابْنَا عَفْرَاءَ حَتَّى بَرَدَ قَالَ أَأَنْتَ أَبُوْ جَهْلٍ قَالَ فَأَخَذَ بِلِحْيَتِهِ قَالَ وَهَلْ فَوْقَ رَجُلٍ قَتَلْتُمُوْهُ أَوْ رَجُلٍ قَتَلَهُ قَوْمُهُ

“Siapa yang melihat apa yang diperbuat Abu Jahl?” Maka berangkatlah Ibnu Mas’ud, dan ternyata dia temukan Abu Jahl telah cedera akibat pukulan dua orang putera ‘Afra` sampai sekarat. Ibnu Mas’ud berkata: “Apakah kau yang bernama Abu Jahl?” Kemudian dia menarik jenggotnya. Abu Jahl berkata: “Adakah yang lebih mulia dari orang yang dibunuh oleh bangsanya sendiri? Atau kalian telah membunuhnya?”

Di bagian lain, beliau (Al-Imam Al-Bukhari) meriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu:

إِنِّي لَفِي الصَّفِّ يَوْمَ بَدْرٍ إِذِ الْتَفَتُّ فَإِذَا عَنْ يَمِينِي وَعَنْ يَسَارِي فَتَيَانِ حَدِيثَا السِّنِّ فَكَأَنِّي لَمْ آمَنْ بِمَكَانِهِمَا إِذْ قَالَ لِي أَحَدُهُمَا سِرًّا مِنْ صَاحِبِهِ يَا عَمِّ أَرِنِي أَبَا جَهْلٍ فَقُلْتُ يَا ابْنَ أَخِي وَمَا تَصْنَعُ بِهِ قَالَ عَاهَدْتُ اللهَ إِنْ رَأَيْتُهُ أَنْ أَقْتُلَهُ أَوْ أَمُوتَ دُونَهُ فَقَالَ لِيَ الآخَرُ سِرًّا مِنْ صَاحِبِهِ مِثْلَهُ قَالَ فَمَا سَرَّنِي أَنِّي بَيْنَ رَجُلَيْنِ مَكَانَهُمَا فَأَشَرْتُ لَهُمَا إِلَيْهِ فَشَدَّا عَلَيْهِ مِثْلَ الصَّقْرَيْنِ حَتَّى ضَرَبَاهُ وَهُمَا ابْنَا عَفْرَاءَ

“Sesungguhnya saya berada dalam satu barisan ketika perang Badr, ketika saya menoleh ternyata di kanan dan kiri saya ada dua orang pemuda, saya merasa cemas melihat posisi keduanya. Tiba-tiba salah satunya berkata perlahan-lahan agar tidak terdengar oleh yang lain: “Hai paman, tunjukkanlah kepadaku yang mana Abu Jahl.” Saya bertanya: “Apa yang akan kau lakukan terhadapnya?” Katanya: “Saya telah berjanji kepada Allah, kalau saya melihatnya, saya akan membunuhnya atau saya gugur karenanya.”

Yang lain berkata pula lebih perlahan dari temannya agar tidak terdengar oleh yang lain seperti itu juga. ‘Abdurrahman berkata: “Tidak ada yang menyenangkan aku berada di antara dua orang pemuda seperti ini, maka saya tunjukkan kepada mereka.” Lalu keduanya segera menyerang Abu Jahl bagaikan sepasang rajawali menyambar, hingga keduanya berhasil melumpuhkannya. Keduanya adalah putera ‘Afra`.”

Adapun Umayyah, salah seorang gembong Quraisy yang sangat hebat permusuhan dan penyiksaannya terhadap kaum muslimin, tewas di tangan Bilal bin Rabah, bekas budaknya bersama beberapa shahabat Anshar. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menceritakan hal ini dalam Kitab Shahih-nya dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu:

قَالَ كَاتَبْتُ أُمَيَّةَ بْنَ خَلَفٍ كِتَابًا بِأَنْ يَحْفَظَنِي فِي صَاغِيَتِي بِمَكَّةَ وَأَحْفَظَهُ فِي صَاغِيَتِهِ بِالْمَدِينَةِ فَلَمَّا ذَكَرْتُ الرَّحْمَنَ قَالَ لا أَعْرِفُ الرَّحْمَنَ كَاتِبْنِي بِاسْمِكَ الَّذِي كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَكَاتَبْتُهُ عَبْدَ عَمْرٍو فَلَمَّا كَانَ فِي يَوْمِ بَدْرٍ خَرَجْتُ إِلَى جَبَلٍ لأُحْرِزَهُ حِينَ نَامَ النَّاسُ فَأَبْصَرَهُ بِلالٌ فَخَرَجَ حَتَّى وَقَفَ عَلَى مَجْلِسٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ أُمَيَّةُ بْنُ خَلَفٍ لا نَجَوْتُ إِنْ نَجَا أُمَيَّةُ فَخَرَجَ مَعَهُ فَرِيقٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي آثَارِنَا فَلَمَّا خَشِيتُ أَنْ يَلْحَقُونَا خَلَّفْتُ لَهُمُ ابْنَهُ لأَشْغِلَهُمْ فَقَتَلُوهُ ثُمَّ أَبَوْا حَتَّى يَتْبَعُونَا وَكَانَ رَجُلا ثَقِيلا فَلَمَّا أَدْرَكُونَا قُلْتُ لَهُ ابْرُكْ فَبَرَكَ فَأَلْقَيْتُ عَلَيْهِ نَفْسِي لأَمْنَعَهُ فَتَخَلَّلُوهُ بِالسُّيُوفِ مِنْ تَحْتِي حَتَّى قَتَلُوهُ وَأَصَابَ أَحَدُهُمْ رِجْلِي بِسَيْفِهِ وَكَانَ عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ يُرِينَا ذَلِكَ الأَثَرَ فِي ظَهْرِ قَدَمِهِ

“Saya pernah membuat kesepakatan dengan Umayyah bin Khalaf agar dia menjaga shaghiyah2 saya di Makkah dan saya menjaga shaghiyah-nya di Madinah. Ketika aku menyebut Ar-Rahman, dia berkata: ‘Aku tidak mengenal Ar-Rahman. Buatlah perjanjian dengan namamu di waktu jahiliyah (sebelum Islam).’ Maka sayapun menuliskan nama Abd ‘Amr.

Pada waktu peristiwa Badr saya naik ke sebuah bukit untuk menjaganya ketika orang-orang sedang tidur. Ternyata Bilal melihatnya, dan diapun keluar sampai berhenti di sebuah majelis orang-orang Anshar, seraya berkata: ‘(Itu) Umayyah bin Khalaf. Saya tidak selamat kalau dia selamat.’

Maka keluarlah bersamanya sekelompok shahabat Anshar mengejar kami. Dan ketika saya merasa takut mereka menyusul kami, saya tinggalkan anak Umayyah agar mereka sibuk dengannya, tapi mereka berhasil membunuhnya. Dan mereka tidak berhenti mengejar. Hingga akhirnya berhasil menyusul kami. Sementara Umayyah laki-laki yang gemuk dan lamban maka saya berkata kepadanya: ‘Tiaraplah.’ Kemudian saya jatuhkan tubuh saya di atas tubuhnya untuk mencegah mereka menyerang Umayyah. Tapi mereka tetap mencari celah di bawah tubuhku sehingga berhasil menusukkan pedangnya dan membunuh Umayyah. Bahkan salah seorang ternyata melukai kakiku.” Kata (rawi): Dan ‘Abdurrahman memperlihatkan bekasnya kepada kami.”

Lebih lanjut Ibnul Qayyim rahimahullahu mengisahkan, pada waktu itu terjadi berbagai keajaiban sebagai tanda nubuwwah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pedang ‘Ukasyah bin Mihshan putus, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ganti dengan sebatang kayu: “Ambillah ini!” Setelah berada dalam genggamannya, dia menggerakkannya dan berubah menjadi sebilah pedang putih yang sangat tajam dan terus menyertainya dalam setiap peperangan sampai dia syahid pada waktu menumpas orang-orang murtad pada masa pemerintahan Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu. Kisah ini dinukil dari Sirah Ibnu Ishaq tanpa sanad, demikian diterangkan oleh muhaqqiq Zadul Ma’ad.

Setelah pertempuran berhenti, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar melemparkan sekitar duapuluh empat bangkai pentolan kaum musyrikin ke dalam beberapa sumur Badr. Beliau tinggal di sana selama tiga hari.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan hal ini dalam Shahih-nya, dari Anas dari Abu Thalhah:

فَجَعَلَ يُنَادِيهِمْ بِأَسْمَائِهِمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِهِمْ يَا فُلانُ بْنَ فُلانٍ وَيَا فُلانُ بْنَ فُلانٍ أَيَسُرُّكُمْ أَنَّكُمْ أَطَعْتُمُ اللهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّا قَدْ وَجَدْنَا مَا وَعَدَنَا رَبُّنَا حَقًّا فَهَلْ وَجَدْتُمْ مَا وَعَدَ رَبُّكُمْ حَقًّا قَالَ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا تُكَلِّمُ مِنْ أَجْسَادٍ لا أَرْوَاحَ لَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ قَالَ قَتَادَةُ أَحْيَاهُمُ اللهُ حَتَّى أَسْمَعَهُمْ قَوْلَهُ تَوْبِيخًا وَتَصْغِيرًا وَنَقِيمَةً وَحَسْرَةً وَنَدَمًا

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil nama mereka dan nama bapak mereka: Hai Fulan bin Fulan, hai Fulan bin Fulan, bukankah menyenangkan kalian (kalau) kalian taat kepada Allah dan Rasul-Nya? Sesungguhnya kami telah melihat bahwa apa yang dijanjikan kepada kami oleh Rabb kami adalah benar. Apakah kalian telah mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Rabb kalian juga benar?”

‘Umar berkata: “Ya Rasulullah, anda tidaklah mengajak bicara kecuali bangkai yang telah tidak bernyawa lagi.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Demi Dzat Yang jiwaku di Tangan-Nya. Kamu tidaklah lebih mendengar apa yang saya katakan dibandingkan mereka.”

Kata Qatadah (perawi): “Allah ‘Azza wa Jalla menghidupkan mereka sehingga mendengar apa yang diucapkan beliau sebagai penghinaan, pelecehan dan hukuman terhadap mereka, serta penyesalan.”

Keutamaan Syuhada` Badr
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat kembali dengan kemenangan membawa tujuh puluh tawanan berikut sejumlah harta rampasan perang. Setibanya di Shafra`, harta dibagi-bagikan, An-Nadhr bin Al-Harits bin Kaladah dihukum penggal. Setelah tiba di Al-‘Irqi Azh-Zhabyah, leher ‘Uqbah bin Abi Mu’aith pun ditebas.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke Madinah dengan kekuatan dan kemenangan yang menimbulkan rasa takut pada diri musuh-musuh beliau yang ada di Madinah dan sekitarnya. Akhirnya sejumlah suku di sekitar Madinah masuk Islam dan pada masa itu pula Abdullah bin Ubai bin Salul, gembong munafik Madinah, menampakakkan diri masuk Islam.

Kaum muslimin yang ikut dalam perang Badr ini sekitar 317 orang, terdiri dari Muhajirin 86 orang, dari Aus 61 orang dan Khazraj 170. Adapun yang gugur sebagai syuhada` sekitar 14 orang, 6 dari Muhajirin dan 6 dari Khazraj dan 2 dari Aus.
Berikut ini, kami nukilkan dua hadits yang menerangkan sebagian keutamaan shahabat yang ikut perang Badr.

 Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

أُصِيبَ حَارِثَةُ يَوْمَ بَدْرٍ وَهُوَ غُلامٌ فَجَاءَتْ أُمُّهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ عَرَفْتَ مَنْزِلَةَ حَارِثَةَ مِنِّي فَإِنْ يَكُنْ فِي الْجَنَّةِ أَصْبِرْ وَأَحْتَسِبْ وَإِنْ تَكُ الأُخْرَى تَرَى مَا أَصْنَعُ فَقَالَ وَيْحَكِ أَوَهَبِلْتِ أَوَجَنَّةٌ وَاحِدَةٌ هِيَ إِنَّهَا جِنَانٌ كَثِيرَةٌ وَإِنَّهُ فِي جَنَّةِ الْفِرْدَوْسِ

Haritsah gugur pada peristiwa Badr, sedangkan dia adalah seorang pemuda. Datanglah ibunya menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Ya Rasulullah, anda tahu bagaimana kedudukan Haritsah di sisiku. Kalau dia di jannah, aku akan bersabar dan mengharap pahala. Kalau dia dapatkan yang lain, anda akan lihat apa yang kulakukan.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Celaka kamu, apakah kamu meratapi kematian anakmu, atau kamu anggap jannah itu satu? Jannah itu beberapa tingkat dan puteramu di Jannah Firdaus.”

 Beliau meriwayatkan pula dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِي الله عَنْه قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ وَالزُّبَيْرَ ابْنَ الْعَوَّامِ وَكُلُّنَا فَارِسٌ قَالَ انْطَلِقُوا حَتَّى تَأْتُوا رَوْضَةَ خَاخٍ فَإِنَّ بِهَا امْرَأَةً مِنَ الْمُشْرِكِينَ مَعَهَا كِتَابٌ مِنْ حَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ فَأَدْرَكْنَاهَا تَسِيرُ عَلَى بَعِيرٍ لَهَا حَيْثُ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا الْكِتَابَ فَقَالَتْ مَا مَعَنَا كِتَابٌ فَأَنَخْنَاهَا فَالْتَمَسْنَا فَلَمْ نَرَ كِتَابًا فَقُلْنَا مَا كَذَبَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَتُخْرِجِنَّ الْكِتَابَ أَوْ لَنُجَرِّدَنَّكِ فَلَمَّا رَأَتِ الْجِدَّ أَهْوَتْ إِلَى حُجْزَتِهَا وَهِيَ مُحْتَجِزَةٌ بِكِسَاءٍ فَأَخْرَجَتْهُ فَانْطَلَقْنَا بِهَا إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ الله قَدْ خَانَ الله وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ حَاطِبٌ وَالله مَا بِي أَنْ لا أَكُونَ مُؤْمِنًا بِالله وَرَسُولِهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَدْتُ أَنْ يَكُونَ لِي عِنْدَ الْقَوْمِ يَدٌ يَدْفَعُ الله بِهَا عَنْ أَهْلِي وَمَالِي وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِكَ إِلا لَهُ هُنَاكَ مِنْ عَشِيرَتِهِ مَنْ يَدْفَعُ الله بِهِ عَنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ وَلا تَقُولُوا لَهُ إِلا خَيْرًا فَقَالَ عُمَرُ إِنَّهُ قَدْ خَانَ الله وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ فَدَعْنِي فَلأَضْرِبَ عُنُقَهُ فَقَالَ أَلَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ لَعَلَّ الله اطَّلَعَ إِلَى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ وَجَبَتْ لَكُمُ الْجَنَّةُ أَوْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ فَدَمَعَتْ عَيْنَا عُمَرَ وَقَالَ الله وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus saya, Abu Martsad Al-Ghanawi dan Az-Zubair bin Al-‘Awwam, dan kami semua berkuda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Pergilah sampai ke Raudhatu Khakh, di sana ada seorang wanita musyrik membawa sepucuk surat dari Hathib bin Abi Balta’ah untuk kaum musyrikin.” Maka kamipun menemukan wanita itu mengendarai untanya seperti yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu kami berkata: “Keluarkan surat itu.”

Wanita itu menjawab, “Tidak ada surat pada kami.” Lalu kami menyingkirkannya dan mulai mencari namun tidak menemukan apa-apa. Kami berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berdusta. Kau keluarkan surat itu atau kami telanjangi kau.”

Melihat keseriusan kami, wanita itu mengeluarkan sesuatu dari ikat pinggangnya, tersembunyi dalam sebuah kantung kemudian dia menyerahkan surat itu kepada kami.

Lalu kamipun berangkat membawa surat itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba ‘Umar berkata: “Ya Rasulullah, dia telah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, biarkan aku tebas lehernya.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya Hathib, apa yang mendorongmu berbuat seperti ini?” “Ya Rasulullah, bukan apa-apa. Aku tetaplah seorang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Aku tidak mengubah agamaku apalagi menukarnya (dengan apapun). Saya hanya ingin sedikit punya andil terhadap orang Quraisy, yang dengan itu Allah menyelamatkan keluarga dan hartaku. Karena tidak seorangpun shahabatmu melainkan mereka masih punya kerabat yang Allah lindungi dengan kerabat itu keluarga dan hartanya.”

“Dia benar. Jangan kalian berkata apapun kepadanya kecuali yang baik”, kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Umar bin Al-Khaththab berkata: “Dia sudah mengkhianati Allah dan Rasul-Nya serta kaum mukminin. Jadi biarkan saya tebas lehernya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bukankah dia termasuk orang yang ikut perang Badr? Mudah-mudahan Allah telah mengetahui perihal mereka yang ikut perang Badr dan berkata: ‘Berbuatlah apa yang kalian kehendaki, sungguh Aku telah memastikan jannah bagi kalian atau Aku telah mengampuni kalian.’ Mendengar hal ini mengalirlah air mata ‘Umar dan dia berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”

Inilah sebagian hadits yang menerangkan keutamaan shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak ada yang pantas bagi orang yang menjatuhkan kehormatan para shahabat kecuali permusuhan dan kebencian serta kutukan, sampai orang tersebut bertaubat kepada Allah dan mendoakan agar para shahabat dirahmati Allah ‘Azza wa Jalla. Wallahu a’lam.

1 Tafsir Ibnu Katsir, 2/386
2 Harta benda dan keluarga yang khusus. Wallahu a’lam.

Perang Badr Al Kubra Bag-2

Posted by Bang Tobing On 12.50 No comments


Kaum muslimin akhirnya tiba di daerah Badr. Mereka mengambil tempat lebih dekat ke Madinah, sedangkan musyrikin menempati posisi lebih dekat ke Makkah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِذْ أَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوَى وَالرَّكْبُ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاَخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيْعَادِ وَلَكِنْ لِيَقْضِيَ اللهُ أَمْرًا كَانَ مَفْعُولاً لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْيَا مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ وَإِنَّ اللهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“(Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada di bawah kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata. Dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Anfal: 42)

Kedua pasukan mulai berhadapan
Setelah mendengar pendapat para shahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergembira dan menunjuk ke beberapa tempat, sambil mengatakan bahwa ini adalah tempat jatuhnya bangkai Fulan dan Fulan (beberapa tokoh Quraisy). Dan tidak ada satupun yang luput dari apa yang beliau tunjukkan. Demikian diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu.

Al-Imam Bukhari rahimahullah mengisahkan peristiwa ini dalam kitab Shahih-nya:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ أَنَا أَوَّلُ مَنْ يَجْثُو بَيْنَ يَدَيِ الرَّحْمَنِ لِلْخُصُومَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَقَالَ قَيْسُ بْنُ عُبَادٍ: وَفِيهِمْ أُنْزِلَتْ (هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ) قَالَ: هُمِ الَّذِينَ تَبَارَزُوا يَوْمَ بَدْرٍ حَمْزَةُ وَعَلِيٌّ وَعُبَيْدَةُ أَوْ أَبُوْ عُبَيْدَةَ بْنُ الْحَارِثِ وَشَيْبَةُ بْنُ رَبِيْعَةَ وَعُتْبَةُ بْنُ رَبِيْعَةَ وَالْوَلِيْدُ بْنُ عُتْبَةَ

“Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan: ‘Saya adalah orang pertama yang berlutut di hadapan Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih) di hari kiamat untuk khushumah (bertengkar, mempertahankan hujjah).’
Qais bin ‘Ubad (salah seorang rawi), mengatakan bahwa tentang merekalah turunnya ayat:

هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ

(Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai Rabb mereka)1.

Katanya: ‘Mereka adalah orang-orang yang saling bertempur dalam peristiwa Badr, yaitu Hamzah, ‘Ali dan ‘Ubaidah atau Abu ‘Ubaidah bin Al-Harits, melawan Syaibah bin Rabi’ah, ‘Utbah bin Rabi’ah, dan Al-Walid bin ‘Utbah.’
Abu Dawud meriwayatkan juga dari ‘Ali, katanya: “Kemudian ‘Utbah maju diikuti oleh puteranya Al-Walid dan saudaranya Syaibah. Dan bangkitlah tiga pemuda Anshar menghadapi mereka. Tapi ‘Utbah mengatakan: “Kami tidak butuh kalian. Yang kami cari anak-anak paman kami.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berseru: “Bangkitlah, hai Hamzah. Bangkitlah, hai ‘Ali. Bangkitlah, hai ‘Ubaidah!”

Kemudian Hamzah adu tanding melawan ‘Utbah, sedangkan Al-Walid dan ‘Ubaidah saling menyerang beberapa kali dan masing-masing menderita luka. Kemudian kami menyerang Al-Walid dan membunuhnya lalu membawa ‘Ubaidah.”

Ibnu Hajar rahimahullah (dalam Al-Fath, 7/372) menerangkan bahwa riwayat ini lebih shahih daripada riwayat-riwayat lain yang menceritakan tentang siapa lawan ‘Ali bin Abi Thalib. Tetapi di dalam buku-buku sirah (sejarah), disebutkan bahwa yang menjadi lawan ‘Ali adalah Al-Walid. Karena keduanya sama-sama masih muda, sedangkan Syaibah dan ‘Utbah sudah berumur seperti halnya Hamzah dan ‘Ubaidah.

Ketika musuh mulai mendekat, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah pasukan dan memberikan nasehat serta mengingatkan agar mereka sabar dan tabah mengharapkan pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Beliau menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan jannah (surga) bagi mereka yang gugur di jalan-Nya. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

قُومُوا إِلَى جَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ. قَالَ: يَقُولُ عُمَيْرُ بْنُ الْحُمَامِ الأَنْصَارِيُّ: يَا رَسُولَ اللهِ، جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: بَخٍ بَخٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا يَحْمِلُكَ عَلَى قَوْلِكَ بَخٍ بَخٍ؟ قَالَ: لاَ، وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ إِلاَّ رَجَاءَةَ أَنْ أَكُونَ مِنْ أَهْلِهاَ. قَالَ: فَإِنَّكَ مِنْ أَهْلِهاَ فَأَخْرَجَ تَمَرَاتٍ مِنْ قَرَنِهِ فَجَعَلَ يَأْكُلُ مِنْهُنَّ ثُمَّ قَالَ: لَئِنْ أَنَا حَيِيتُ حَتَّى آكُلَ تَمَرَاتِي هَذِهِ، إِنَّهَا لَحَيَاةٌ طَوِيلَةٌ. قَالَ: فَرَمَى بِمَا كَانَ مَعَهُ مِنَ التَّمْرِ ثُمَّ قَاتَلَهُمْ حَتَّى قُتِلَ

“Bangkitlah menuju jannah yang luasnya seluas langit dan bumi. Berkatalah ‘Umair bin Al Humam Al-Anshari: “Wahai Rasulullah, surga seluas langit dan bumi?”

“Ya.” Kata Rasulullah. ‘Umair berkata lagi: “Bagus. Bagus.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang mendorongmu mengatakan bagus, bagus?”

Kata ‘Umair: “Tidak ada, wahai Rasulullah kecuali berharap agar aku menjadi penghuninya.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Engkau penghuninya.”

‘Umair mengeluarkan kurma dari kantung bekalnya dan mulai memakannya. Tapi kemudian dia berkata: “Kalau aku masih hidup sampai memakan habis kurmaku ini, sungguh adalah kehidupan yang sangat panjang.” Lalu dia membuang kurma itu dan maju ke tengah-tengah musuh hingga dia sendiri terbunuh.”

Pertempuran mulai berlangsung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kekuatan pasukan tidak seimbang. Kemudian beliau masuk ke tenda yang disediakan dan mulai bermunajat, berbisik memanggil Rabbnya, memohon agar Allah membuktikan janji-Nya.

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَنْشُدُكَ عَهْدَكَ وَوَعْدَكَ، اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ لَمْ تُعْبَدْ. فَأَخَذَ أَبُو بَكْرٍ بِيَدِهِ فَقَالَ حَسْبُكَ. فَخَرَجَ وَهُوَ يَقُولُ: {سَيُهْزَمُ الْجَمْعُ وَيُوَلُّوْنَ الدُّبُرَ}

“Dari Ibnu ‘Abbas, katanya: “Pada waktu perang Badr Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, tentang ketetapan dan janji-Mu. Ya Allah, kalau Engkau kehendaki tentulah Engkau tidak akan disembah lagi.’ Abu Bakr memegang tangan beliau dan berkata: “Cukuplah.”
Kemudian beliau keluar sambil membaca ayat:

سَيُهْزَمُ الْجَمْعُ وَيُوَلُّوْنَ الدُّبُرَ

(Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang).” (Al-Qamar: 45)

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya:

إِذْ تَسْتَغِيْثُوْنَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ مُرْدِفِيْنَ وَمَا جَعَلَهُ اللهُ إِلاَّ بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلاَّ مِنْ عِنْدِ اللهِ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ إِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّماَءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ إِذْ يُوْحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلاَئِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِيْنَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِيْ قُلُوْبِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأَعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَمَنْ يُشَاقِقِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَإِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut.’ Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentram dari-Nya. Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu, dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan untuk menguatkan hatimu, dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu). (Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa takut ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfal: 9-13)

Bala Bantuan dari Langit dan Kemenangan kaum Muslimin
Ibnul Qayyim rahimahullah menceritakan bahwa para malaikat berlomba-lomba mendahului kaum muslimin menyerang kaum musyrikin.

Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

هَذَا جِبْرِيلُ آخِذٌ بِرَأْسِ فَرَسِهِ عَلَيْهِ أَدَاةُ الْحَرْبِ

“Inilah Jibril sedang memegang kepala kudanya yang di atasnya terdapat peralatan perang.” (HR. Al-Bukhari)

Al-Imam Muslim rahimahullah menceritakan pula dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu yang mendengar kisah dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu: “Ketika seorang muslim sedang bertempur dengan seorang musyrikin, dia mendengar suara dari sebelah atas: “Majulah, hai Haizum!” Dan ketika dia melihat si musyrik yang ada di depannya ternyata telah terjungkal dalam keadaan wajah robek seperti terkena lecutan cambuk.” Dia menceritakan hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata: “Engkau benar. Itulah bala bantuan dari langit ketiga.” (Bersambung, Insya Allah)

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Posted by Bang Tobing On 10.34 No comments
Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))

“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)

Pernah pula beliau bersabda:

(( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ و مَعهاَ ذُوْ مَحْرَمٍ))

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Kata mahram yang disebutkan dalam dua sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas sering kita dengar, yang oleh kebanyakan orang di negeri kita ini disebut dengan istilah muhrim (istilah yang lebih tepat untuk menunjukkan orang yang berihram untuk haji atau umrah). Namun demikian, meski kata ini acap didengar, seringkali disebut, tetapi tidak dimengerti oleh sebagian besar orang. Terbukti, dua titah Rasul yang agung di atas jauh dari pengamalan. Entah karena tidak memahami apa itu mahram, entah karena tidak mengetahui adanya titah yang agung ini, atau mereka tahu namun tak peduli, wallahul musta’an.

Berkaitan dengan ini, syariat yang mulia menetapkan keharaman bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya kecuali di hadapan kerabatnya yang diistilahkan dengan mahram ini, karena :

(( اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ))

“Wanita itu adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi no. 1882. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Muslim dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Namun, sekali lagi apa yang dikehendaki syariat agar wanita berhijab di hadapan laki-laki selain mahramnya banyak diabaikan oleh para muslimah dan wali-wali mereka pun tak ambil peduli.

Apakah Mahram Itu?
Mahram adalah keluarga dekat dari kalangan pria yang tidak halal baginya menikahi si wanita, seperti anak laki-laki (wanita tersebut), ayahnya, saudara laki-lakinya, pamannya, dan orang yang semisal mereka. (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 1/373)

Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah membawakan definisi mahram menurut para ulama, yakni laki-laki yang diharamkan menikahi si wanita selama-lamanya dengan sebab yang mubah karena hubungan mahram2. (Fathul Bari, 4/94)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Mahram adalah laki-laki yang diharamkan untuk menikahi seorang wanita (tertentu) selama-lamanya.” (Hijabul Mar’ah Al-Muslimah wa Libasuha fish Shalat, hal. 18)

Siapakah Mahram Kita?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Tanzil-Nya :

﴿ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴾.

“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita. Dan jangan pula mereka menghentakkan kaki-kaki mereka ketika berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahram agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan hendaklah kalian semua bertaubat kepada Allah, wahai kaum mukminin, semoga kalian beruntung’.” (An-Nur: 30-31)
Dalam ayat yang mulia di atas, dinyatakan bahwa selain di hadapan suami, dibolehkan pula bagi seorang wanita untuk menampakkan perhiasannya di hadapan ayahnya, ayah suaminya (ayah mertua), putranya, putra suaminya, saudara laki-lakinya, putra saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), atau putra saudara perempuannya. Mereka yang disebutkan ini adalah mahram bagi si wanita. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/295)
Bila dirinci, mahram-mahram yang tersebut dalam ayat di atas adalah sebagai berikut:
1. Ayah, ayahnya ayah/ibu (kakek), kakek buyut (datuk), dan seterusnya ke atas.
2. Ayahnya suami (mertua), kakek suami baik dari pihak ayah ataupun pihak ibu dan terus ke atas.
3. Anak laki-laki, cucu laki-laki baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan, cicit laki-laki dan terus ke bawah.
4. Anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami baik dari anak laki-lakinya maupun dari anak perempuannya, dan terus ke bawah.
5. Saudara laki-laki, baik sekandung, ataupun seayah atau seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan laki-laki), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu) dan terus ke bawah.
7. Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) dan terus ke bawah. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Dengan perincian di atas berarti:
- Seorang ayah adalah mahram bagi putrinya, seorang kakek adalah mahram bagi cucu perempuannya, dst.
- Ayah mertua adalah mahram bagi istri anak laki-lakinya (menantunya), kakek mertua adalah mahram bagi istri cucu laki-lakinya, dst.
- Anak laki-laki adalah mahram bagi ibunya, cucu laki-laki adalah mahram bagi neneknya, dst.
- Anak laki-laki suami adalah mahram bagi ibu tirinya3, cucu laki-laki suami adalah mahram bagi nenek tirinya, dst.
- Saudara laki-laki adalah mahram bagi saudara perempuannya, baik yang sekandung, seayah saja ataupun seibu saja.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) adalah mahram bagi ‘ammah-nya (bibi/saudara perempuan ayah), anak laki-laki dari keponakan laki-laki (cucu keponakan) adalah mahram bagi saudara perempuan kakeknya, dst.
- Anak laki-laki dari saudara perempuan (keponakan) adalah mahram bagi khalah-nya (bibi/saudara perempuan ibu), anak laki-laki dari keponakan tersebut (cucu) mahram bagi saudara perempuan neneknya, dst.
Mahram lainnya adalah:
• ‘Ammi (paman/saudara laki-laki ayah) dan khal (paman/saudara laki-laki ibu) merupakan mahram bagi keponakan perempuannya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang paman untuk menikahi keponakan perempuannya, sama saja baik keponakannya itu putri dari saudara laki-laki-lakinya ataupun saudara perempuannya. Ini menunjukkan bahwa paman termasuk mahram, yang menurut pendapat jumhur ulama, paman disamakan dengan mahram lain dalam kebolehan memandang perhiasan yang dikenakan seorang wanita sebatas yang dibolehkan bagi mahram lainnya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/155)

Yang menguatkan hal ini adalah hadits Aflah, paman ‘Aisyah radhiallahu ‘anha karena susuan. ‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengabarkan:

أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْس جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَليهَا وَ هُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابِ , فَأَبَيْتُ أَنْ آذِنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللهِ صلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آذِنَ لَهُ.

Aflah, saudara Abul Qu’ais4 pernah datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah turunnya perintah berhijab. Dan Aflah ini adalah paman ‘Aisyah karena susuan. ‘Aisyah berkata: ‘Aku pun menolak untuk mengizinkannya. Ketika datang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , aku ceritakan kepada beliau tentang apa yang kuperbuat, maka beliau memerintahkan aku untuk mengizinkan Aflah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5103 dan Muslim no. 1445)

Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ تَحْتَجِبِي مِنْهُ, فَإِتَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ))

“Janganlah engkau berhijab darinya, karena menjadi haram dengan sebab penyusuan apa yang haram karena hubungan nasab.” (Shahih, HR. Muslim no. 1445)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini menunjukkan wajibnya wanita berhijab dari laki-laki ajnabi (non mahram) dan disyariatkan bagi mahram untuk minta izin ketika masuk menemui wanita yang merupakan mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184)
Dalam surat An-Nisa di atas, dapat kita pahami bahwa wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan mahram selain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, ‘ammah (bibi/saudara ayah), khalah (bibi/saudara ibu) dan keponakan perempuan (putri dari saudara laki-laki/perempuan), termasuk pula ibu susu, saudara perempuan sepersusuan, ibu mertua, putri tiri (anak perempuan dari istri yang telah dicampuri) dan menantu perempuan (istri dari anak kandung). Mengenai ibu susu dan saudara sepersusuan akan dibicarakan dalam pembahasan tersendiri. Sedangkan mengenai ibu mertua, putri istri, dan menantu perempuan sebagai berikut:

• Ibu mertua dengan suami putrinya (menantu) memiliki hubungan mahram hingga ibu mertua ini haram dinikahi oleh menantu tersebut selama-lamanya dengan semata-mata dilangsungkannya akad antara si menantu dengan putri ibu tersebut5, menurut pendapat jumhur ulama, sama saja apakah setelah itu istrinya ia gauli ataupun belum. Sehingga seorang lelaki bila bercerai dengan istrinya walaupun istri tersebut belum sempat ia gauli, ibu mertuanya tetap sebagai mahramnya, haram untuk dinikahinya. Diriwayatkan pendapat ini dari Ibnu Mas‘ud, ‘Imran bin Hushain, Masruq, Thawus, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al-Hasan, Mak-hul, Ibnu Sirin, Qatadah dan Az-Zuhri. Dan ini merupakan pendapat imam yang empat dan fuqaha yang tujuh serta jumhur fuqaha yang dulu maupun yang belakangan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/482)

• Anak perempuan istri dari suami yang lain (anak tiri). Ia tidaklah haram untuk dinikahi oleh ayah tirinya hingga ayah tirinya itu telah bercampur (jima) dengan ibunya. Dengan demikian bila ayah tiri itu menceraikan ibunya sebelum bercampur (jima’) maka boleh baginya menikahi putri bekas istrinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/481, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/70)

• Istri dari anak laki-laki (menantu) dan ayah si anak laki-laki (mertua) memiliki hubungan mahram sehingga haram terjalin pernikahan antara keduanya, namun dengan ketentuan menantu itu adalah istri dari anak laki-laki kandung. Adapun bila anak tersebut adalah anak angkat maka istrinya tidaklah haram dinikahi oleh ayah angkat suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ﴾

“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian.” (Al-Ahzab: 4)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم﴾

Yakni Allah mengharamkan kalian menikahi istri-istri dari anak-anak laki-laki kalian yang dilahirkan dari sulbi kalian (anak kandung), sehingga dikecualikan dari larangan ini istri dari anak angkat yang dulunya di masa jahiliyyah mereka anggap sebagai anak, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

﴿فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكيلا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا﴾

“Maka tatkala Zaid6 telah menyelesaikan urusannya dengan istrinya (menceraikan Zainab bintu Jahsyin, istrinya), Kami nikahkan engkau dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang-orang beriman untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istri-istrinya tersebut (menceraikan istri-istri tersebut).” (Al-Ahzab: 37) [Tafsir Ibnu Katsir, 1/483)]
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(bersambung)

2 Dengan definisi ini, seorang suami bukanlah mahram bagi saudara perempuan istrinya (ipar), walaupun suami tersebut haram menikahi iparnya selama ia belum bercerai dengan istrinya. Adapun yang diharamkan selama-lamanya dalam syariat hanyalah mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan. Sedangkan keharaman menikahi ipar tidaklah berlaku selama-lamanya. Bila si suami telah berpisah dengan istrinya (cerai atau ditinggal mati) dibolehkan baginya untuk menikahi iparnya tersebut.

Disebutkan dalam definisi di atas bahwa mahram itu terjalin dengan sebab yang mubah yaitu dengan pernikahan ataupun penyusuan. Dikecualikan dari definisi di atas, bekas istri yang pernah dituduh berzina oleh suaminya tanpa bukti/ saksi hingga keduanya harus mendatangkan sumpah dan mendoakan laknat untuk diri masing-masing. Bekas istri tersebut haram untuk dinikahinya selama-lamanya namun bukan karena hubungan mahram, tapi sebagai hukuman bagi keduanya. (Kitab Al-Fatawa, Al-Imam Nawawi, masalah 223)

Catatan: Jika seorang suami menuduh istrinya berzina dengan laki-laki lain, imam (pimpinan/penguasa negeri) memanggil keduanya dan meminta bukti dari tuduhan tersebut. Bila si suami tidak bisa mendatangkan bukti dan saksi mata, maka ia memberikan persaksian dengan sumpah: “Demi Allah, sungguh aku termasuk orang-orang yang benar”. Ia ucapkan sumpah ini sebanyak 4 kali dan pada kali yang kelima ia berkata: “Laknat Allah atasku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Si istri yang tertuduh (bila ia tidak menerima tuduhan tersebut/ia memungkirinya) juga mengucapkan sumpah sebanyak empat kali: “Demi Allah,sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berdusta.” Pada kali yang kelima ia berkata: “Kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar (dalam tuduhannya)”. Setelah itu keduanya dipisah dan tidak halal untuk bersatu kembali dalam pernikahan selama-lamanya (lihat Al-Muhalla, 9/331). Inilah yang diistilahkan dengan li’an, dan hukumnya disebutkan dalam Al Qur’an, Surat An-Nur: 6-9.

3 Dengan demikian diharamkan bagi anak tiri menikahi ibu tirinya sepeninggal ayahnya ataupun ketika ayahnya masih hidup karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh.” (An-Nisa: 22)

4 Abul Qu’ais ini adalah suami ibu susu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

5 Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Selain pendapat di atas, ada pula ulama yang berpendapat bahwa ibu mertua tidaklah haram dinikahi kecuali bila si menantu telah bercampur (jima’) dengan putrinya (istri) sehingga jima’ menjadi syarat dalam keharaman tersebut. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Ali, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Mujahid dan Sa’id bin Jubair. Namun yang benar, kata Ibnul Mundzir, jima’ bukanlah syarat. Wallahu a’lam.

6 Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu dulunya merupakan anak angkat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sempat dipanggil dengan Zaid bin Muhammad sampai akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat:

﴿وَ مَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل. ادعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله . فإن لم تعلموا أبآءهم فإخوانكم في الدين و مواليكم﴾

“Dan Dia tidaklah menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian.” (Al-Ahzab: 4-5) [Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arabi, 1/487]

Adakah Mahram Sementara?

Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab: “Wanita ini memiliki syubhat (kerancuan) yaitu tidak boleh bagi iparnya untuk menikahinya selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya tersebut. Dengan demikian, ia (menurut pemahaman wanita itu) merupakan mahram bagi iparnya sampai waktu tertentu. Akan tetapi pemahaman wanita ini salah karena wanita yang haram dinikahi oleh seorang lelaki hanya dalam batas waktu/ keadaan tertentu, bukanlah mahram bagi lelaki tersebut.
Pengertian mahram itu sendiri adalah wanita-wanita yang haram dinikahi seorang lelaki selama-lamanya karena hubungan nasab atau karena sebab yang mubah seperti kekerabatan yang terjalin lewat hubungan pernikahan dan lewat penyusuan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki:

﴿ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف, إنه كان فاحشة و مقتا و سآء سبيلا. حرمت عليكم أمهاتكم و بناتكم و أخواتكم و عماتكم و خالاتكم و بنات الأخ و بنات الأخت و أمهاتكم اللاتي أرضعنكم و أخواتكم من الرضاعة و أمهات نسائكم و ربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن. فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم و حلائل أبنائكم الذين من أصلابكم و أن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف. إن الله كان غفورا رحيما﴾.

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini) karena sesungguhnya perbuatan menikahi ibu tiri itu amatlah keji, dibenci dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh. Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian), maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa: 22-23)

Dalam ayat di atas, Allah mengharamkan seorang laki-laki mengumpulkan dua wanita yang bersaudara sebagai istri. Dan Allah tidak mengatakan bahwa yang diharamkan adalah menikahi saudara-saudara perempuan istri (ipar), sehingga saudara perempuan istri tidaklah haram selama-lamanya bagi lelaki tersebut. (Diringkas dari Fatawa Al-Haram, 1408 H, hal. 288-292)


Perang Badr Al Kubra

Posted by Bang Tobing On 22.45 No comments
 

Sebab-sebab Pertempuran
Pada bulan Ramadhan tahun ke-2 hijrah, sampai berita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kafilah dagang orang-orang kafir Quraisy bertolak dari negeri Syam yang dipimpin oleh Abu Sufyan bersama sekitar 40 orang laki-laki. Kafilah tersebut membawa harta benda hartawan Quraisy yang cukup besar. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kaum muslimin untuk berangkat mencegat kafilah tersebut.

Berangkatlah sekitar 300 orang lebih menyertai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasukan ini terdiri dari dua ekor kuda milik Az-Zubair bin Al-‘Awwam dan Miqdad bin Al-Aswad Al-Kindi dan 70 ekor unta yang dikendarai oleh dua atau tiga orang secara bergantian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengendarai unta bersama ‘Ali dan Martsad bin Abil Martsad Al-Ghanawi.

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan:
Kami pada peristiwa Badr, setiap tiga orang bergantian mengendarai seekor unta. Abu Lubabah dan ‘Ali bin Abi Thalib bergantian dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada keadaan mereka ini, keduanya berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kami berjalan kaki saja (Engkau saja yang mengendarainya).” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
ماَ أَنْتُماَ بِأَقْوَى مِنِّي وَلاَ أَناَ بِأَغْنَى عَنِ اْلأَجْرِ مِنْكُماَ
“Kalian berdua tidaklah lebih kuat daripada saya. Dan saya juga tidaklah merasa lebih cukup pahala dari kalian berdua.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf bergantian pula.
Sementara di Madinah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum radhiallahu ‘anhu untuk menjadi imam shalat menggantikan beliau. Sesampainya di Rauha’ (sekitar 40 mil dari Madinah) beliau mengangkat Lubabah bin ‘Abdilmundzir memimpin kota Madinah. Bendera beliau serahkan kepada Mush’ab bin ‘Umair, yang lain kepada ‘Ali dan Sa’d bin Mu’adz radhiallahu ‘anhum.

Ketika Abu Sufyan dan kafilah dagang Quraisy mendekati daerah Hijaz (sekarang Madinah dan Makkah serta sekitarnya), dia mengirim mata-mata untuk mencari berita. Akhirnya mereka mendapat kabar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerahkan kaum muslimin untuk menghadang kafilah dagang Quraisy yang baru pulang dari Syam. Mendengar hal ini, Abu Sufyan segera mengutus Dhamdham bin ‘Amr Al-Ghifari ke Makkah agar memberitahukan orang-orang supaya bersiap-siap membela kafilah dagang mereka.

Ibnu Ishaq menceritakan bahwa ‘Atikah binti ‘Abdil Muththalib tiga hari sebelum Dhamdham tiba di Makkah, bermimpi sangat mengerikan seolah-olah dia melihat kebinasaan bangsa Quraisy. Berita mimpi itu terdengar oleh masyarakat Quraisy. Mereka semakin memojokkan Bani ‘Abdil Muththalib bahkan para wanitanya demikian juga. Kata mereka, “Wahai Bani ‘Abdil Muththalib, apa masih kurang ada laki-laki yang mengaku Nabi di kalangan kalian, sekarang yang perempuan juga mengaku Nabi?”
‘Abbas bertanya, “Apa persoalannya?”

Abu Jahal ketika itu mengatakan, “Mimpi yang dilihat Atikah. Kalau mimpi itu dusta, kami akan buat satu ketetapan bahwa kalian Bani ‘Abdil Muththalib adalah keluarga yang paling hebat kedustaannya.”
Ternyata, tiga hari kemudian datanglah Dhamdham. Dia berteriak di atas untanya yang telah dilukai sebagian tubuhnya, merobek bajunya: “Wahai bangsa Quraisy, celaka. Harta benda kalian yang ada bersama Abu Sufyan dihadang oleh Muhammad dan shahabat-shahabatnya. Selamatkanlah!”

Mereka dengan segera bersiap. Yang tidak ikut mewakilkan kepada orang lain. Dan masyarakat Quraisy menganggap aib jika ada pembesar atau pemuka mereka yang tertinggal. Akhirnya tidak ada yang tertinggal di kalangan mereka kecuali Abu Lahab karena dia mewakilkan kepada Al-’Ash bin Hasyim bin Al-Mughirah.

Mulanya Umayyah bin Khalaf ingin tinggal bersama beberapa orang, tetapi datanglah ‘Uqbah bin Abi Mu’ith membawa pedupaan, dan berkata. “Wahai Abu ‘Ali (kunyah Umayyah) silakan gunakan pedupaan ini, karena kamu itu perempuan.”
‘Umayyah dengan berang membentak, “Semoga Allah memburukkan mukamu dan memburukkan apa yang kau bawa.” Akhirnya diapun berangkat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan pasukan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai bergerak dan setibanya di satu tempat, beliau mengirim Bisbas bin ‘Amr dan Abu Zaghba mencari berita tentang Abu Sufyan dan kafilah Quraisy. Mereka tiba di Badr dan mendengar berita bahwa esok hari kafilah akan tiba di Badr. Kemudian mereka sampaikan berita itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abu Sufyan tiba di daerah tersebut. Ketika dilaporkan ada dua orang yang tiba di sana, Abu Sufyan minta diambilkan sebagian kotoran hewan mereka. Ketika dilihatnya ada biji-biji kurma, dia segera tahu bahwa mereka dari Madinah dan tentunya sedang mencari berita tentang keadaannya. Serta merta dia bangkit dan membelokkan arah kendaraannya menjauh dari daerah Badr.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tiba di Badr. Beliau mendengar berita bahwa orang-orang Quraisy telah menyiapkan pasukan menghadapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin demi membela harta benda mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak para sahabatnya bermusyawarah.

Abu Bakr dan ‘Umar mulai mengeluarkan pendapat mereka dengan baik. Kemudian Miqdad mulai berbicara, “Wahai Rasulullah, agaknya kami yang engkau maksudkan. Berangkatlah menurut apa yang diperlihatkan Allah kepadamu. Maka kami akan bersamamu. Kami tidak akan berkata seperti orang-orang Bani Israil berkata kepada Musa ‘alaihissalam: ‘Pergilah engkau bersama Rabbmu, biar kami duduk menunggu di sini.’ Tapi berangkatlah engkau dan Rabbmu berperang, dan kami bersama engkau berperang di sebelah kanan dan kirimu, di belakang dan di depanmu. Demi Dzat Yang mengutusmu membawa al-haq, seandainya engkau membawa kami sampai ke Barkil Ghamad, niscaya kami tetap bersamamu.”

Beliau hanya mengatakan (sesuatu yang) baik dan berdoa untuknya. Kemudian beliau masih meminta buah pikiran para shahabatnya, “Wahai manusia, keluarkanlah pendapat kalian.” Dan yang beliau maksud adalah orang-orang Anshar, karena mereka telah berjanji dan bersumpah setia kepada beliau di ‘Aqabah. Dan beliau khawatir mereka hanya akan membelanya di tempat tinggal mereka (Madinah), sebagaimana janji dan sumpah mereka.

Melihat hal ini, Sa’d bin Mu’adz menegaskan, “Demi Allah, seakan-akan engkau maksudkan kami, wahai Rasulullah?”
“Betul,” kata beliau.
“Kami telah beriman dan membenarkan engkau, dan telah kami saksikan bahwa apa yang engkau bawa adalah haq. Dan untuk itu kami telah serahkan janji dan sumpah setia kami kepadamu agar tetap mendengar dan mentaatimu. Maka berangkatlah, ya Rasulullah kepada apa yang engkau mau, niscaya kami tetap bersamamu. Demi Dzat Yang mengutusmu membawa al-haq. Andaikata engaku membawa kami menyelami lautan, niscaya kami akan menyelam bersamamu dan tidak akan ada seorangpun tertinggal di antara kami. Kami tidak benci bertemu musuh esok hari. Kami adalah orang-orang yang jujur dan tabah dalam peperangan. Semoga Allah memperlihatkan kepadamu apa yang menyenangkan hatimu dari kami. Berangkatlah dengan berkah Allah, ya Rasulullah.”
Mendengar ucapan Sa’d ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat gembira dan bersemangat. Beliau berkata, “Gembiralah kalian. Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadaku salah satu dari dua kelompok itu (pasukan Quraisy atau kafilah dagang). Demi Allah, seolah-olah saya melihat tempat kematian mereka.” Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan riwayat ini mempunyai beberapa syawahid (penguat) di antaranya diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari.
Akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat meneruskan perjalanan sampai di Badr.

Setiba di Badr, pasukan muslimin menangkap pencari air bagi orang-orang Quraisy dan memaksanya memberitahukan di mana Abu Sufyan dan rombongan. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat. Kalau dia ditanya di mana Abu Sufyan, dia menjawab tidak tahu tapi ini ada Abu Jahl bersama pasukan Quraisy. Ketika menerangkan hal itu dia dipukuli. Tatkala dipukuli dia justru mengatakan, ya aku dari Abu Sufyan.

Setelah selesai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekati dan berkata kepada para shahabatnya, “Kalau dia jujur dalam pengakuannya, maka kalian pukuli. Dan kalau dia berdusta, kalian lepaskan dia.”
Kemudian beliau menyebutkan satu persatu tempat terbunuhnya si Fulan, si Fulan, dan beberapa tokoh Quraisy lainnya (dan semua terbukti). Seperti ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari jalan Abu Bakr dari ‘Affan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan bahwa budak tadi memang dari rombongan Quraisy. Kemudian beliau bertanya tentang jumlah pasukan. Budak tadi mengatakan tidak tahu pasti. Lalu beliau bertanya berapa ekor unta yang mereka sembelih setiap hari. Budak itu menjawab sembilan sampai sepuluh ekor. Berdasarkan keterangan ini Rasulullah  memperkirakan bahwa jumlah pasukan Quraisy antara 900 sampai 1000 orang.

Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan pula siapa saja tokoh Quraisy yang ikut dalam pasukan tersebut. Budak tadi menyebutkan beberapa nama, di antaranya Abul Bakhtari bin Hisyam, Hakim bin Hizam, Umayyah bin Khalaf, ‘Utbah bin Rabi’ah dan Syaibah bin Rabi’ah, Abu Jahl dan lain-lain. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera mengatakan, “Gembiralah kalian. Inilah Makkah telah menyodorkan jantung hatinya kepada kalian.”

Kafilah Abu Sufyan selamat
Setelah melihat rombongan kafilah yang dipimpinnya selamat dari kejaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, Abu Sufyan mengutus orang untuk menyampaikan kepada pasukan Quraisy yang dipimpin Abu Jahl agar kembali saja ke Makkah. Tetapi Abu Jahl dengan sombong menolak dan berkata, “Demi Allah, kita tidak akan kembali sampai tiba di Badr. Kita akan tinggal di sana tiga hari, menyembelih ternak yang kita bawa, makan dan minum khamr serta dihibur oleh para biduan kita. Agar orang-orang ‘Arab tahu keadaan kita dan tetap gentar kepada kita.”

Ternyata tidak semua rombongan setuju. Di antara Bani Zuhrah ada yang menukas, “Hai Bani Zuhrah. Harta kalian sudah diselamatkan Allah. Tidak ada lagi kepentingan kalian di sini, maka pulanglah.” Akhirnya, tidak ada seorangpun dari Bani Zuhrah yang ikut dalam pasukan tersebut.

Dan sebetulnya, tidak pula semua kabilah Quraisy yang ikut serta dalam rombongan itu. Bani ‘Adi (kabilahnya ‘Umar) sama sekali tidak ada seorang pun yang ikut serta dalam pasukan yang dipimpin Abu Jahl itu.

Ibnu Ishaq menceritakan bahwa kemudian pasukan yang dipimpin Abu Jahl melanjutkan perjalanannya hingga di pinggir lembah yang jauh di belakang ‘Aqanqal. Sedangkan perut lembah dengan sumur Badr berada di pinggir terdekat dengan Madinah.
Kata Ibnu Katsir rahimahullah, sehubungan hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِذْ أَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْياَ وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوَى وَالرَّكْبُ أَسْفَلَ مِنْكُمْ
“(Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada di bawah kamu…”
Yakni, di sebelah pantai. Kemudian:
وَلَوْ تَوَاعَدْتُمْ لاخْتَلَفْتُمْ فِي الْمِيْعاَدِ وَلَكْنْ لِيَقْضِيَ اللهُ أَمْرًا كاَنَ مَفْعُوْلاً لِيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْ بَيِّنَةٍ وَيَحْياَ مَنْ حَيَّ عَنْ بَيِّنَةٍ وَإِنَّ اللهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Anfal: 42)

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hujan membasahi bumi di bawah tapak kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, sehingga tanah mengeras dan memantapkan mereka untuk bergerak. Sementara orang-orang Quraisy yang ditimpa hujan justeru menghambat gerak mereka.
Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِذْ يُغَشِّيْكُمُ النُّعاَسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمآءِ مآءً لِيُطُهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطاَنِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوْبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ اْلأَقْداَمِ
“(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya. Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu).” (Al-Anfaal: 11)

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala tegaskan bahwa Dia mensucikan mereka lahir batin, memantapkan kedudukan mereka, membangkitkan keberanian dalam hati mereka dan melenyapkan was-was dan rasa takut yang dihembuskan oleh syaithan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai bergerak mendahului orang-orang Quraisy dan tiba di daerah yang terdekat dengan air di Badr.
Merekapun beranjak ke tempat yang ditentukan. Ibnu Ishaq menceritakan pula bahwa Sa’d bin Mu’adz mengusulkan, “Ya Rasulullah, bagaimana kalau kami buatkan tenda untukmu dan kami siapkan kendaraan. Kalau Allah muliakan kita dan memenangkan kita atas mereka, maka itulah yang kita harapkan. Dan kalau tidak, biar Rasulullah menyusul orang-orang yang tertinggal. Tidaklah kami merasa lebih hebat mencintaimu dibandingkan mereka. Dan mereka tertinggal karena mereka menyangka bahwa engkau akan menghadang kafilah dagang, bukan untuk bertempur. Seandainya mereka tahu engkau akan bertempur, niscaya mereka tidak akan tertinggal.”
Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia, maka tentunya Allah pun telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya bagaimana hukum yang berlaku bagi laki-laki dan wanita yang tidak semahram dalam memandang dan berjabat tangan. Olehnya kita simak uraian dalil Al-Quran dan Sunnah tentang masalah ini, agar hati kita tenang dan dapat mengamalkannya sesuai dengan perintah agama.

Adapun dalil dari Al-Qur`an :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah An- Nuur : 31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya”.

Ayat ini menunjukkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah haramkan, maka jangan mereka memandang kecuali apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah halalkan baginya.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah : “Kebanyakan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/345).

Berkata Imam Al-Qurthuby rahimahullah dalam menafsirkan ayat ini : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan wanita-wanita mu’minah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mu’minah untuk memandang laki-laki selain mahramnya”. (Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an 2/227).

Berkata Imam Asy-Syaukany rahimahullah : “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya”. (Tafsir Fathul Qodir 4/32).

Berkata Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullah : “Ayat ini menjelaskan kepada kita bahwa yang menjadikan mata itu berdosa karena memandang hal-hal yang dilarang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ghofir ayat 19 :

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُوْرِ

“Dia mengetahui khianatnya (pandangan) mata dan apa yang disembunyikan oleh hati”.

Ini menunjukkan ancaman bagi yang menghianati matanya dengan memandang hal-hal yang dilarang”.

Al-Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata : “Makna dari ayat (An-Nuur : 31) adalah memandang hal yang dilarang karena hal itu merupakan pengkhianatan mata dalam memandang”. (Adhwa` Al-Bayan 9/190).

Dalil-dalil dari Sunnah :

Dari Abi Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهُ قَالُوْا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Hati-hatilah kalian dari duduk di jalan-jalan, mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah ada apa-apanya (bahayanya) dari majlis-majlis yang kami berbicara didalamnya ?, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menjawab : “Apabila kalian tidak mau kecuali harus bermajlis maka berikanlah bagi jalanan haknya”, mereka bertanya : “Dan apa haknya jalanan itu ?”, Rasulullah menjawab : “Menundukkan pandangan, menahan diri dari mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi mungkar”.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (11/11) : “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam melarang duduk di jalan, hal ini untuk menjaga timbulnya penyakit hati dan fitnah dari memandang laki-laki atauipun wanita selain mahramnya”.

Berkata Syamsuddin Al-‘Azhim Al-Abady sebagaimana dalam ‘Aunul Ma’bud (13/168) : “ghodhdhul bashor (menundukkan pandangan) yaitu menahan pandangan dari melihat yang diharamkan”.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menegaskan :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.

Imam Bukhary dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.

Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththol, beliau berkata bahwa : “mata, mulut dan hati dinyatakan berzina karena asal sesungguhnya dari zina kemaluan itu adalah memandang kepada hal-hal yang haram”. (Fathul Bary 11/26).

Maka dari pernyataan ini menunjukkan bahwa hukum memandang kepada selain mahram adalah haram karena memandang adalah wasilah (jalan) yang mengantar kita untuk berbuat zina kemaluan yang mana hal itu termasuk dosa besar.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

يَتَحَقَّقُ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِيْ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَمَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مدري يحك به رأسه فقال لو أعلم أنك تنظر لطعنت به في عينك إنما جعل الاستئذان من أجل البصر

“Seseorang dari satu celah mengamati kamar-kamar Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam dan pada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ada sisir yang beliau menggaruk kepalanya, maka beliau berkata : “Sekiranya saya tahu engkau memandang (kekamarku) maka akan kutusukkan sisir ini ke matamu, sesungguhnya diberlakukannya meminta izin itu karena alasan pandangan”. (HR. Bukhary-Muslim).

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya meminta izin disebabkan karena hal memandang dan adapun larangan memandang ke dalam rumah orang tanpa memberitahu pemiliknya karena dikhawatirkan ia akan melihat hal-hal yang haram”. (Fathul Bary : 11/221).

Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ

“Aku bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam tentang memandang secara tiba-tiba, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memberi perintah kepadaku : “Palingkanlah pandanganmu”. (HR. Muslim).

Syeikh Salim Al-Hilaly hafizhohullah berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa tidak ada dosa pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba (tidak disengaja) akan tetapi wajib untuk memalingkan pandangan berikutnya, karena hal itu sudah merupakan dosa”. (Bahjatun Nadzirin 3/146).

Imam An-Nawawy mengatakan : “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tak ada dosa. Adapun selain itu, bila ia meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa”. (Syarh Shohih Muslim 4/197).
Berkata Syaikh Muhadits (ahli hadits) Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: ”Di kalangan ahli ilmu dan para penuntut ilmu ini telah masyhur bahwa hadits dla’if (lemah) boleh diamalkan dalam fadlailul ‘amal (keutamaan amal). Mereka menyangka bahwa perkara ini tidak diperselisihkan. Bagaimana tidak, Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam berbagai kitab beliau bahwa hal ini telah disepakati. (Seperti dalam kitab Arba’in Nawawi, pent.) Tetapi pernyataan beliau itu terbantah karena perselisihan dalam hal ini ma’ruf. Sebagian besar para muhaqiq (peneliti) berpendapat bahwa hadits dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam perkara-perkara hukum maupun keutamaan-keutamaan.

Syaikh Al-Qasimi rahimahullah dalam kitab Qawaid At-Tahdits, hal: 94 mengatakan bahwa pendapat tersebut diceritakan oleh Ibnu Sayyidin Nas dalam ‘Uyunul Atsar dari Yahya bin Ma’in dan Fathul Mughits beliau menyandarkannya kepada Abu Bakr bin ‘Arabi. Pendapat ini juga merupakan pendapat Bukhari, Muslim dan Ibnu Hajm.
Saya (Syaikh Al-Albani) katakan bahwa inilah yang benar menurutku, tidak ada keraguan padanya karena bebarapa perkara;pertama: Hadits dla’if hanya mendatangkan sangkaan yang salah (dzanul marjuh). Tidak boleh beramal dengannya berdasarkan kesepakatan. Barangsiapa mengecualikan boleh beramal dengan hadits dla’if dalam keutamaan amal, hendaknya dia mendatangkan bukti, sungguh sangat jauh!. Kedua: Yang aku pahami dari ucapan mereka tentang keutamaan amal yaitu amal-amal yang telah disyari’atkan berdasarkan hadits shahih, kemudian ada hadits lemah yang menyertainya yang menyebutkan pahala khusus bagi orang yang mengamalkannya. Maka hadits dla’if dalam keadaan semacam ini boleh diamalkan dalam keutamaan amal, karena hal itu bukan pensyari’atan amal itu tetapi semata-mata sebagai keterangan tentang pahala khusus yang diharapkan oleh pelakunya. Oleh karena itu ucapan sebagaian ulama dimasukkan seperti ini. Seperti Syaikh Ali Al-Qari rahimahullah dalam Al-Mirqah 2/381 mengatakan bahwa hadits lemah diamalkan dalam perkara keutamaan amal walaupun tidak didukung secara ijma’ sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi, yaitu pada amal yang shahih berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.

Maka dengan dasar inilah maka beramal dengan hadits dla’if diperbolehkan jika telah adanya hadits shahih yang menunjukkan disyari’atkannya amal itu. Akan tetapi kebanyakan orang yang berpendapat seperti itu tidak dimaksudkan makna seperti itu. Buktinya kita menyaksikan mereka beramal dengan hadits-hadits dla’if yang tidak terkandung dalam hadits-hadits shahih, seperti Imam An-Nawawi dan yang mengikutinya menganggap sunnah menjawab ucapan orang yang mengumandangkan iqamah ketika mengucapkan dua kalimat syahadat (=qadqa matis shalah, qadqa matis shalah) dengan ucapan “aqamahala wa adamaha” (=semoga Allah menegakkannya dan melazimkannya), padahal hadits tentang masalah ini adalah dha’if . [Kelemahan hadits ini dapat dilihat pada; Irwa’ul Ghalil 241. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah; Ilmu Ushulil Bida’, hal: 157. Syaikh ‘Ali Hasan bin Adul Hamid.]

Amal ini tidak ditetapkan pensyari’atannya kecuali pada hadits dla’if tersebut. Meskipun demikian mereka menganggap hal itu merupakan suatu sunnah. Padahal perkara sunnah adalah salah satu hukum diantara kelima hukum (yakni: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram) yang harus ditetapkan berdasarkan dalil.

Betapa banyak perkara-perkara yang mereka anggap disyari’atkan dan disunnahkan bagi manusia hanya didasari dengan hadits-hadits lemah yang tidak ada asal pensyari’atannya dalam hadits shahih. Akan tetapi disini tidak mungkin untuk mencantumkan sebagai contoh, cukuplah salah satu contoh yang telah aku sebutkan.

Adapun yang terpenting disini adalah hendaklah orang-orang yang menyelisihi hal ini mengetahui bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak mutlak menurut orang-orang yang berpendapat dengannya. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata dalam Tabyanul Ujab, hal: 3-4 bahwa para ahli ilmu telah bermudah-mudah dalam membawakan hadits-hadits tentang keutamaan amal walaupun memiliki kelemahan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seharusnya hal ini diberi syarat yaitu orang yang beramal dengannya menyakini bahwa hadits itu lemah dan tidak memasyhurkannya sehingga orang tidak beramal dengan hadits dla’if dan mensyari’atkan apa yang tidak disyari’atkan atau sebagian orang-orang jahil (=bodoh) menyangka bahwa hadits itu adalah shahih.

Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Ustadz Abu Muhammad bin Abdus Salam dan lain- lain.
Hendaknya setiap orang khawatir jika termasuk dalam ancaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam:

“Barangsiapa menceritakan dariku satu hadits yang dianggap hadits itu dusta, maka dia termasuk seorang pendusta” [Untuk lebih jelasnya lihat permasalahn ini pada kitab Syarh Shahih Muslim, juz: 1, bagian muqadimah. Imam An-Nawawi Ad- Damsiqi rahimahullah.]

Maka bagaimana orang yang mengamalkannya?!. Tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam perkara keutamaan amal, sebab semuanya adalah syari’at.

Inilah tiga syarat penting diperbolehkannya beramal dengan hadits-hadits hla’if dalam keutamaan amal;
- Hadits itu tidak maudlu’ (=palsu).
- Orang yang mengamalkannya mengetahui bahwa hadits itu adalah dha’if.
- Tidak memasyhurkan untuk beramal dengannya.

Akan tetapi sangat disayangkan kita menyaksikan kebanyakan ulama lebih-lebih orang awam meremehkan syarat-syarat ini. Mereka mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui kelemahannya, mereka tidak mengetahui apakah kelemahannya ringan atau sangat parah sehingga (hadits) tersebut tidak boleh diamalkan. Kemudian mereka memasyhurkannya sebagaimana halnya beramal dengan hadits shahih!. Oleh karena itu banyak ibadah-ibadah dikalangan kaum Muslimin yang tidak shahih dan memalingkan mereka dari ibadah-ibadah yang shahih yang diriwayatkan dengan sanad-sanad (=jalan, pent) yang shahih.

Kemudian syarat-syarat tersebut menguatkan pendapat kami bahwa sebagian besar ulama tidak menginginkan makna yang kami anggap kuat tadi, sebab satupun diantara syarat-syarat itu tidak diterapkan sebagaimana yang tanpak.

Menurutku (Syaikh Al-Albani), Al-Hafidz Ibnu Hajar cenderung kepada tidak boleh beramal dengan hadits dla’if berdasarkan ucapan beliau yang telah lewat bahwa tidak ada perbedaan antara mengamalkan suatu hadits dalam perkara hukum atau dalam keutamaan amal sebab semuanya adalah syari’at.

Inilah yang haq, karena hadits dla’if yang tidak ada penguatnya kemungkinan adalah maudlu’ (=palsu), bahkan umumnya palsu dan mungkar. Hal ini ditegaskan oleh sebagian ulama. Orang yang membawakan hadits dla’if termasuk dalam ucapan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam:”…yang dianggap hadits itu dusta”, yaitu dengan menampakkan demikian. Oleh karena itu Al-Hafidz menambahkan dengan ucapannya:”Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya”.

Hal ini dikuatkan dengan perkataan Ibnu Hibban bahwa setiap orang yang ragu terhadap apa yang dia riwayatkan, shahih atau tidak shahih, maka dia termasuk dalam hadits ini. Dan kita katakan seperti perkataan Al-Hafidz (Ibnu Hajar):”Maka bagaimanakah dengan orang yang mengamalkannya”.
Inilah penjelas dari maksud ucapan Al-Hafidz Ibnu Hajar tersebut. Adapun jika ucapan beliau dimaksudkan kepada larangan memakai hadits maudlu’ (=palsu) dan tidak ada perbedaan antara perkara hukum dan keutamaan adalah sangat jauh dari konteks ucapan Al-Hafidz, sebab ucapan beliau adalah dalam pembahasan hadits dla’if, bukan maudlu’ sebagaimana hal itu tidak tersembunyi.

Apa yang kami sebutkan tidak menafi’kan (=meniadakan) bahwa Al-Hafidz (Ibnu Hajar) menyebutkan syarat-syarat itu untuk mengamalkan hadits dla’if. Sebab kita katakan bahwa Al-Hafidz menyebutkan perkataan itu kepada orang-orang yang membolehkan memakai hadits dla’if dalam perkara keutamaan selama tidak maudlu’ (=palsu). Seakan-akan beliau berkata kepada mereka:”Jika kalian berpendapat demikian, maka seharusnya kalian menerapkan syarat-syarat ini”.

Al-Hafidz tidaklah menyatakan dengan tegas bahwa dia menyetujui mereka dalam membolehkan (beramal dengan hadits-hadits yang dla’if) dengan syarat-syarat itu. Bahkan diakhir ucapan beliau menegaskan sebaliknya seperti yang telah kami terangkan.
Kesimpulannya, bahwa beramal dengan hadits dla’if dalam perkara keutamaan amal tidak diperbolehkan sebab menyelisihi hukum asal dan tidak ada dalilnya. Orang yang membolehkannya harus memperhatikan syarat-syarat itu ketika mengamalkan hadits dla’if, Wallahu Muwaffiq. Demikian perkataan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

[Tamamul Minah Fii Ta’liq Fiqh Sunnah, hal: 34-38. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Dinukil dari majalah Salafy edisi: XXIII/Ramadlan/1418H/1996, hal: 23-25.]
Unduh Adobe Flash player

Site search